Delapan instansi membuka penerimaan sekolah kedinasan. Pendaftaran akan berakhir pada 30 April. Ada 8.555 formasi untuk calon aparatur sipil negara (CASN).
Mulai Jumat (9/4/2021), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2021. Pendaftaran akan berakhir pada 30 April. Formasi yang dibutuhkan dari jalur sekolah kedinasan untuk calon aparatur sipil negara (CASN) tersebut sebanyak 8.555 orang.
Pemerintah pada tahun ini membuka lowongan calon aparatur sipil negara dalam tiga jalur. Terdiri dari penerimaan Sekolah Kedinasan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru.
Adapun menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, total jumlah kebutuhan ASN pada tahun ini mencapai 1.305.485. Jumlah ini mengacu pada surat MENPANRB nomor B/1379/M.SM.01.00/2020. Rekrutmen akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Dari kebutuhan tersebut Kemenpan RB baru dapat menetapkan formasi sebanyak 711.627. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 74.384 di antaranya dialokasikan untuk instansi pusat. Dengan rincian 65.829 untuk 56 kementerian/lembaga. Sisanya 8.555 untuk delapan Sekolah Kedinasan.
Sementara itu, untuk pemerintah daerah alokasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK berjumlah 637.243. Dengan rincian 530.149 untuk guru PPPK, 21.741 untuk PPPK nonguru, dan 85.353 untuk CPNS.
Terkait sekolah kedinasan, Menteri Tjahjo mengingatkan agar para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan melengkapi berkas yang diperlukan ketika mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021.
Pada tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran sekolah kedinasan di delapan kementerian dan instansi. Kebetulan masing-masing lembaga memiliki lembaga dan sekolah pendidikan dan latihan tersendiri.
Delapan instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan dan melakukan seleksi sesuai syarat dan ketentuan tiap instansi.
Sebelum mengakses ke laman ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pelamar:
- Foto diri berlatar merah;
- KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil jika belum memiliki KTP;
- Kartu keluarga (KK);
- Ijazah/Surat keterangan lulus
Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi delapan sekolah kedinasan berikut tata cara alur pendaftaran sekolah kedinasan 2021 seperti dikutip dari laman Pendidikan Kedinasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) http://dikdin.bkn.go.id/ :
- Pelamar mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) khusus jalur sekolah kedinasan atau dikdin di laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan 2021 dan mencetak Kartu Informasi Akun;
- Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan;
- Unggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, mengunggah berkas dan melengkapi biodata diri;
- Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran.
- Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk.
- Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.
- Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait.
- Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem.
- Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi.
- Informasi status kelulusan pelamar dapat dilihat di SSCN. Jadwal penerimaan calon peserta sekolah kedinasan akan diumumkan kemudian.
Portal SSCASN ini sudah terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data surat tanda registrasi (STR) di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi perguruan tinggi.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari