Indonesia.go.id - Ada Bantuan Uang Kuliah bagi Warga Jakarta, Berikut Syarat Pendaftarannya

Ada Bantuan Uang Kuliah bagi Warga Jakarta, Berikut Syarat Pendaftarannya

  • Administrator
  • Kamis, 21 September 2023 | 11:38 WIB
DANA PENDIDIKAN
  Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini kembali membuka pendaftaran tahap II tahun 2023 dari 18 September 2023 hingga 2 Oktober mendatang. Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tak mampu yang berdomisili di Jakarta untuk melanjutkan kuliah di kampus negeri dan swasta seluruh Indonesia.

Bagi lulusan SMA/SMK/MA negeri atau swasta di DKI Jakarta tapi tak mampu melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dan mempunyai nilai akademik baik, kini ada solusinya. Yakni, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini kembali membuka pendaftaran tahap II tahun 2023 dari 18 September 2023 hingga 2 Oktober mendatang. Seperti dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar, Selasa (19/9/2023) bantuan dana ini ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTN/PTS) yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bagi yang lolos seleksi, penerima KJMU akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp9 juta per semesternya. UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI menyatakan ada 15.153 mahasiswa yang telah menerima manfaat KJMU.

Ada 101 kampus PTN/PTS di seluruh Indonesia yang siap menerima pemegang KJMU. Di antaranya Universitas Sumatera Utara, ITB, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, UIN Sunan Ampel, Universitas Cendrawasih, ISI Surakarta, Politeknik Negeri Medan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, IAIN Bengkulu, dan STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel.

Berikut Syarat Pendaftaran KJMU 2023:

  1. Syarat umum

Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Selalu ini, pendaftar harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  1. Syarat khusus
  • Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan/atau;
  • Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta;
  • Pengajuan paling lama pada semester dua.
  1. Syarat Berkas
    • Mengisi formulir kelengkapan data;
    • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;
    • Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp10 ribu;
    • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJMU;
    • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
    • Laporan Pertanggungjawaban Satu Semester;
    • Fotokopi KTP dan KK;
    • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS;
    • Bila siswa adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) di jenjang sebelumnya lengkapi dokumen fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP. Seluruh berkas diajukan melalui SMA/SMK/MA sekolah asal.

Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.

Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Berikut ini adalah jadwal pendaftaran KJMU:

  • Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September hingga 2 Oktober 2023;
  • Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2--6 Oktober 2023;
  • Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9--13 Oktober 2023;
  • Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16--17 Oktober 2023;
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18--31 Oktober 2023.

Apabila siswa telah melakukan pendaftaran dan sudah diverifikasi, maka namanya akan masuk dalam daftar penerima KJMU tahap II. Seluruh proses pengecekan data penerima KJMU 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.

Berikut ini cara mengecek penerima KJMU 2023:

  • Kunjungi laman jakarta.go.id;
  • Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
  • Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
  • Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
  • Klik 'Tahun';
  • Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
  • Klik menu ‘Cek’;
  • Setelah itu, data penerima KJMU 2023 akan muncul.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari