Indonesia.go.id - Memahami Bisnis Waralaba: Persyaratan, Proses, dan Peluang di Pasar Lokal

Memahami Bisnis Waralaba: Persyaratan, Proses, dan Peluang di Pasar Lokal

  • Administrator
  • Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:35 WIB
PERIZINAN
  Pertumbuhan positif bisnis waralaba Indonesia sebesar 5% dari tahun sebelumnya menandakan prospek yang menjanjikan. Sayangnya baru berlangsung di pulau Jawa saja. ANTARANEWS
STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus yang diberikan baik kepada franchisor maupun franchisee setelah kedua belah pihak memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bisnis waralaba (franchise) di Indonesia masih cukup menjanjikan. Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan perkembangan positif bisnis waralaba di Indonesia. Terjadi pertumbuhan waralaba Indonesia sebesar 5% dari tahun sebelumnya. Sampai 6 Mei 2024, pemberi waralaba dalam negeri tercatat sebanyak 145 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jumlah tersebut lebih besar dari pemberi waralaba luar negeri sebanyak 141 STPW.

Adapun persebaran bisnis waralaba masih terpusat di Pulau Jawa dengan Jakarta masih mendominasi, disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat. Bidang usaha yang paling banyak diwaralabakan meliputi makanan dan minuman atau Food and Beverages (FnB) sebanyak 47,92%; ritel 15,28%; jasa pendidikan nonformal 10,42%; jasa kecantikan dan kesehatan 10,42%; laundry 6,25% dan lainnya yang meliputi jasa biro perjalanan, perdagangan properti, hotel, karaoke, otomotif, serta jasa perawatan dan perbaikan elektronik.

Bisnis waralaba cenderung lebih diminati para pelaku UMKM karena dinilai lebih mudah dipasarkan, lebih cepat berkembang, dan tentunya lebih menguntungkan.

Bisnis waralaba dapat dipahami sebagai kontrak bisnis antara franchisor (pemilik lisensi bisnis atau pemberi waralaba) dan franchisee (pembeli lisensi atau penerima waralaba), yang direalisasikan dalam bentuk pembukaan cabang baru, dengan status kepemilikan bisnis oleh pihak franchisee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Jadi, pemilik bisnis dengan merek (brand) yang sama di berbagai tempat dan wilayah adalah berbeda.

Dulu, bisnis waralaba hanya mencakup bidang yang terbatas, yakni makanan dan minuman saja terutama restoran cepat saji. Kini, bisnis waralaba telah menjangkau bidang bisnis yang lebih luas. Bisnis waralaba tak luput dari kategorisasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), di mana bisnis ini termasuk dalam nomor KBLI 77400. Berikut ini cara membuat izin usaha waralaba, kriteria dan spesifikasi bisnisnya.

Cara Urus Izin Waralaba:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada

 

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Para pelaku usaha juga penting mengenali kriteria usaha franchise ini. Seperti yang telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yaitu:

  • Memiliki ciri khas usaha;
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  • Memiliki standar secara tertulis atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan;
  • Mudah diajarkan dan juga diaplikasikan;
  • Terdapat dukungan berkesinambungan;
  • Telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus yang diberikan baik kepada franchisor maupun franchisee setelah kedua belah pihak memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak franchisor berkewajiban mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan pihak franchisee wajib mendaftarkan perjanjian bisnis waralaba.

Pengajuan STPW dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat pengajuan permohonan baru STPW bagi franchisee mencakup:

  • Dokumen izin usaha;
  • Dokumen prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Dokumen perjanjian waralaba;
  • STPW franchisor;
  • Akta pendirian perusahaan atau perubahan;
  • KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
  • Komposisi penggunaan tenaga kerja; dan
  • Komposisi barang atau bahan yang menjadi objek waralaba.
  • Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka akan diproses dan ditindaklanjuti dengan - penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten atau Kota.

Selain itu ada syarat teknis yang perlu dilengkapi, yakni:

  • Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan;
  • Sedikitnya 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri;
  • Pemilik waralaba harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan pemilik franchise.

Perlu diingat, bisnis waralaba baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah tergolong dalam bisnis berisiko rendah. Sebab itu, daftar izin usaha yang diperlukan sebagai legalitas usaha tidaklah rumit dan tentunya tidak sebanyak bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi. Namun kelengkapan izin usaha menjadi modal untuk mengekspansi usaha waralaba di kemudian hari.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari