Indonesia.go.id - e-Layanan Dikdasmen Kemendikbud untuk Siswa dari Luar Negeri

e-Layanan Dikdasmen Kemendikbud untuk Siswa dari Luar Negeri

  • Administrator
  • Selasa, 31 Desember 2019 | 04:23 WIB
APLIKASI
  e-Layanan Dikdasmen. Foto: Kemendikbud

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah membuatkan layanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan para peserta didik dalam pelayanan izin belajar dan penyetaraan ijazah yaitu Aplikasi e-Layanan.

Melalui aplikasi ini, siswa Warga Negara Indonesia yang pindah dari luar negeri bisa menempuh pendidikan dengan kurikulum nasional.

Saat masuk ke laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id, Anda akan menjumpai dua menu yakni Layanan SPK dan Perizinan Siswa. Layanan SPK merupakan fasilitas untuk pihak-pihak yang ingin mendirikan tempat belajar atau sekolah agar terdaftar di database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Adapun Perizinan Siswa ditujukan untuk mengurus legalitas siswa Indonesia yang ingin bersekolah dengan kurikulum Indonesia.

Berikut langkah untuk mengurus pindah sekolah ke luar negeri bagi siswa WNI:

  1. Masuk ke laman http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan2019/daftar untuk mendaftarkan diri. Isi semua data yang diminta di halaman tersebut.
  2. Setelah selesai mengisi dan menekan tombol Daftar di kanan bawah, pihak Subbagian Kerja Sama dan Humas akan melakukan cek data dan memproses formulir pemohon. Pemohon juga harus datang langsung ke Kemdikbud untuk melakukan verifikasi dokumen yang diunggah di laman pendaftaran tersebut.
  3. Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas akan menandatangani permohonan setelah semua berkas selesai diperiksa. Selanjutnya pemohon akan diberi surat rekomendasi penyaluran siswa.
  4. Surat rekomendasi tersebut kemudian diberikan kepada Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama untuk ditandatangani.
  5. Surat selanjutnya harus ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen dan kemudian disampaikan ke pemohon atau melalui Unit Layanan Terpadu (ULT).
  6. Pengurusan surat rekomendasi penyaluran siswa luar negeri atau sebaliknya tidak dipungut biaya.
  7. Proses pengurusan biasanya selesai dalam waktu lima hari kerja.

Selain penyaluran siswa, e-layanan Dikdasmen juga memberikan fasilitas penyetaraan ijazah. Dengan layanan ini, dokumen hasil belajar yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pendidikan di luar negeri atau di dalam negeri yang tidak mengacu pada kurikulum nasional bisa disetarakan. Dokumen ini bisa menggantikan ijazah/transkrip nilai/rapor bagi siswa SD hingga SMA yang tak sesuai dengan ketentuan pendidikan Indonesia.

Berikut langkah mengurus layanan penyetaraan ijazah:

  1. Mengisi formulir permohonan secara online di laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Melampirkan dokumen persyaratan, yakni:
  • Pas foto ukuran 4x6
  • Paspor
  • Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau surat keterangan dari sekolah asal
  • Ijazah (jika lembaga pendidikan asal mengeluarkan ijazah) atau sertifikat
  • Transkrip nilai
  • Struktur Program Kurikulum (tak diperlukan jika lembaga penyelenggara pendidikan telah menyediakan informasi ini di situs resmi).
  • Akta Kelahiran
  • Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk siswa SMP/SMK/SMA atau scan rapor 3 tahun terakhir untuk siswa SD
  1. Pihak Subbagian Kerja Sama dan Humas akan melakukan verifikasi formulir yang diajukan pemohon. Jika melakukan unggah dokumen lewat online, pemohon harus datang langsung membawa dokumen asli.
  2. Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas akan menandatangani dan mengeluarkan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri.
  3. Surat penyetaraan ijazah itu selanjutnya diteruskan ke Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama untuk selanjutnya ditanda tangani.
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen akan menandatangani surat tersebut dan diserahkan ke pemohon melalui Unit Layanan Terpadu (ULT).
  5. Proses pengurusan surat penyetaraan ijazah tidak dipungut biaya.
  6. Waktu yang diperlukan untuk mengurus surat penyetaraan ijazah sekira lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.