Dengan dinaikkannya batas penghasilan hingga Rp14 juta, program FLPP bisa menjangkau lebih banyak masyarakat kelas pekerja dan keluarga muda.
Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan rumah layak huni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi FLPP. Kini, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan pun bisa ikut mengakses program rumah murah ini.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian terjangkau. Skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa dengan dinaikkannya batas penghasilan hingga Rp14 juta, program FLPP bisa menjangkau lebih banyak masyarakat kelas pekerja dan keluarga muda.
“Program FLPP terus kami dorong agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses hunian, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui tempat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar Sirait.
Ketentuan resmi program ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku nasional.
Kemudahan Skema KPR FLPP 2025
Program KPR FLPP 2025 menawarkan beberapa keunggulan, antara lain:
- Suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.
- Uang muka ringan, hanya 1 persen dari harga rumah.
- Cicilan mulai dari Rp1 jutaan per bulan.
- Bebas PPN dan gratis premi asuransi jiwa dan kebakaran.
Harga rumah subsidi yang ditawarkan juga telah ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah, dengan maksimal hingga Rp240 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Syarat Umum Mengajukan KPR FLPP
Untuk mengakses program ini, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Belum memiliki rumah, baik atas nama pribadi maupun pasangan (jika menikah).
- Penghasilan sesuai batas maksimal zonasi tempat tinggal.
- Lolos uji kelayakan kredit dari bank penyalur.
Selain itu, calon debitur wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Batas Penghasilan Berdasarkan Zona
Berikut batas penghasilan maksimal yang berhak mengikuti program FLPP 2025:
Zona Wilayah Batas Penghasilan Maksimal (Umum/Tapera)
Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT Rp8,5 juta – Rp10 juta – Rp10 juta
Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepri, Bali Rp9 juta – Rp11 juta – Rp11 juta
Zona 3 Papua dan wilayah pecahannya Rp10,5 juta – Rp12 juta – Rp12 juta
Zona 4 Jabodetabek Rp12 juta – Rp14 juta – Rp14 juta
(Keterangan: Batas penghasilan berjenjang untuk yang belum menikah, sudah menikah, dan peserta Tapera.)
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan calon pembeli rumah FLPP:
Dokumen Pribadi:
- Fotokopi KTP (suami dan istri)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat keterangan belum memiliki rumah (opsional)
- Buku nikah atau akta cerai
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah
Dokumen Penghasilan:
- Karyawan: Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan
- Wiraswasta: Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan
- Pekerja informal/freelancer: Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan
Dokumen Tapera:
Bukti kepesertaan dan nomor identitas Tapera
Dokumen Tambahan (dari developer/bank):
- Surat pemesanan rumah (SPP)
- Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga
Skema Harga Rumah dan Simulasi Cicilan
Berikut simulasi cicilan berdasarkan harga rumah di tiap zona (DP 1 persen, bunga tetap 5 persen):
Zona Harga Rumah Maks Tenor 10 Tahun Tenor 15 Tahun Tenor 20 Tahun
Zona 1 Rp166 juta Rp1.743.081 Rp1.299.590 Rp1.084.571
Zona 2 Rp182 juta Rp1.911.088 Rp1.424.852 Rp1.189.108
Zona 3 Rp173 juta Rp1.816.584 Rp1.354.392 Rp1.130.306
Zona 4 Rp185 juta Rp1.942.590 Rp1.448.339 Rp1.208.709
Zona 5 Rp240 juta Rp2.520.117 Rp1.878.926 Rp1.568.055
Catatan: Nilai cicilan bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalur seperti BTN, BRI, Mandiri, atau BPD setempat.
Ketentuan lainnya adalah kuas bangunan rumah subsidi ditentukan antara 21 m⊃2; hingga 36 m⊃2;, dengan luas tanah antara 60 m⊃2; hingga 200 m⊃2;. Semua rumah subsidi wajib memiliki akses air bersih, listrik, dan jaringan jalan. Untuk informasi dan pendaftaran, masyarakat dapat mengakses aplikasi SiKasep melalui gawai masing-masing atau berkonsultasi langsung dengan pengembang serta bank penyalur resmi.
Dengan adanya progran ini, rumah subsidi kini bukan impian lagi—bagi yang memenuhi syarat, peluangnya terbuka lebar.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung S