Indonesia.go.id - Pembelajaran Tatap Muka Masih Menjadi Opsi

Pembelajaran Tatap Muka Masih Menjadi Opsi

  • Administrator
  • Senin, 29 Maret 2021 | 13:28 WIB
PENDIDIKAN
  Suasana kegiatan belajar mengajar di dalam ruang kelas saat pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDI Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan setelah vaksinasi untuk 5,7 juta guru dan tenaga pendidik selesai. Sekolah bisa dibuka secara terbatas dengan kriteria dan kondisi tertentu

Pada akhir pekan lalu, telah dirilis Surat Edaran Nomor 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP) di lingkungan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Panduan tersebut merupakan tindak lanjut penyempurnaan dari produk pengaturan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah dibuat sebelumnya, namun tertunda, karena pemberlakuan PPKM sejak 6 Januari 2021.

Melalui rapat dan surat panduan ATHB-SP tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengizinkan 110 sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan mulai Senin (22/3/2021) ini. Pembelajaran dimulai tiga rombongan belajar setiap sekolah, lalu terus ditambah hingga 50 persen jumlah ruang kelas yang ada.

Keputusan penerapan PTM secara terbatas ini berdasarkan usulan dari sekolah-sekolah untuk menjalankan PTM dalam tahun ajaran kali ini. Rapat tersebut antara lain, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi, dan perwakilan kecamatan Kota Bekasi. Hasilnya, PTM bisa diadakan mulai Senin (22/3/2021) setelah hasil rapat dikoordinasikan pada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Sekolah yang boleh mengadakan PTM yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19 serta murid harus sehat untuk mengikuti PTM ini.

Persiapan tatap muka kali ini tidak semua sekolah. Sebab, dibagi dalam tiga rombel (rombongan belajar) setiap satu sekolah. Untuk satu rombel, hanya 18 murid. Sehingga maksimal hanya 54 orang murid dalam satu sekolah dalam menerapkan PTM.

Selain Kota Bekasi, beberapa daerah lain juga mulai melakukan uji coba atau simulasi PTM secara terbatas. Seperti yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 170 sekolah menggelar uji coba PTM dari 9 Maret hingga 10 April 2021. Uji coba dilakukan pada jenjang SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, SMA/Madrasah Aliyah dan SMK.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebut jika pada pelaksanaannya terdapat siswa ataupun guru yang positif Covid-19, maka pembelajaran di sekolah tersebut akan kembali menerapkan sistem daring.

Ia pun mengingatkan satuan pendidikan yang diizinkan melangsungkan sekolah tatap muka tetap harus melayani pembelajaran secara daring jika orang tua siswa tak mengizinkan anak untuk sekolah. Uji coba PTM ini dilaksanakan setelah rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Adapun dalam minggu ini di Solo, Jawa Tengah juga sudah melakukan simulasi penerapan pembelajaran tatap muka pada 24 SMP negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan SMP swasta yang sudah dinyatakan siap menjalankan PTM. Hasil dari penerapan simulasi ini akan dijadikan evaluasi bersama oleh Pemkot, Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan, dan Guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021) menegaskan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan setelah vaksinasi untuk 5,7 juta guru dan tenaga pendidik selesai.  Sekolah bisa dibuka secara terbatas dengan kriteria dan kondisi tertentu.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Menteri itu, saat sudah selesai divaksinasi maka satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Nadiem menambahkan, pembelajaran tatap muka ini pun harus dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh atau hybrid model. Kombinasi sistem pembelajaran ini mau tidak mau harus dilakukan, katanya, karena kapasitas kelas cuma boleh diisi 50 persen dari total siswa saja.

Meski kelak, sekolah mulai menerapkan pendidikan tatap muka, pihak sekolah tidak bisa memaksa. "Itu haknya orang tua. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai tatap muka karena diwajibkan buka tatap muka tapi jika orang tuanya tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," ujar Mendikbud.

Sesuai panduan pembelajaran di masa adaptasi tatanan hidup baru, Mas Menteri mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka. Selain itu kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika ada kasus konfirmasi positif.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pemetaan secara rinci sekolah mana yang saja yang siap menerapkan PTM serta mengecek kondisi kesehatan terakhir dari para guru dan tenaga pendidik. Atau memastikan lagi kondisi kesehatan guru/tenaga pendidik jika ada yang baru saja melakukan perjalanan lintas daerah.

Menteri Nadiem menjelaskan, tatap muka terbatas itu kriterianya adalah satu kelas di SMA, SMP dan SD itu diisi maksimal 18 peserta didik. Sedangkan di sekolah luar biasa dan PAUD itu maksimal diisi lima peserta didik per kelas. Kegiatan ekskul masih belum diizinkan.

Kemendikbud mendorong pembelajaran tatap muka dilakukan tahun ini, mengingat sekitar 85% dari negara-negara di Asia Pasifik dan Timur sudah mulai membuka sekolah. Dikhawatirkan dampak dari pembelajaran secara daring selama setahun terakhir ini membuat kualitas anak didik merosot. Namun demikian, hukum keselamatan dan menegakkan protokol kesehatan tetap menjadi kunci dalam menerapkan pembelajaran di lingkungan sekolah.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Elvira Inda Sari