Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta pelaku usaha pertambangan batu bara dan PT PLN (Persero) sedang membahas mengenai kebijakan larangan ekspor batu bara.
Kementerian ESDM melalui melalui surat Ditjen Minerba nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada 31 Desember 2021, resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara. Terutama, kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota Domestic Market Obligation (DMO) batu bara ke dalam negeri. Ketentuan DMO perusahaan batu bara ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan minimal 25%.
Dalam beleid itu dijelaskan, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Karena kurangnya pasokan batu bara dalam negeri akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero).
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," terang Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.
Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, kata Ridwan, maka akan kembali normal, dan pengusaha batu bara bisa melaksanakan ekspor kembali. "Kita akan evaluasi setelah 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko, kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik.
Sujatmiko mengatakan, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keekonomian pengusahaan batu bara," tegas Sujatmiko pada 31 Desember 2021.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor. Salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri.
Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Pada Juli 2021, Kementerian ESDM merilis rencana strategis dengan menyebut target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin waktu itu mengemukakan cadangan batu bara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batu bara sebesar 600 juta ton per tahun, maka umur cadangan batu bara masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru.
Selain cadangan batu bara, masih ada juga sumber daya batu bara yang tercatat sebesar 143,7 miliar ton. Untuk itu, Pemerintah terus mendorong upaya pemanfaatan untuk memberikan kesejahteraan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Batu bara kita masih banyak. Kita punya 65 tahun umur cadangan. Sebagian besar ada di Kalimantan dan Sumatra," kata Ridwan dalam Webinar "Masa Depan Batubara dalam Bauran Energi Nasional” beberapa waktu lalu.
Ridwan menuturkan Kalimantan menyimpan 62,1% dari total potensi cadangan dan sumber daya batubara terbesar di Indonesia, yaitu 88,31 miliar ton sumber daya dan cadangan 25,84 miliar ton. Selanjutnya, wilayah punya potensi tinggi adalah Sumatra dengan 55,08 miliar ton (sumber daya) dan 12,96 miliar ton (cadangan). "Mau tidak mau masih menjadi andalan Indonesia dalam penyediaan energi dengan harga terjangkau," jelas Ridwan.
Pada 2021, batu bara ditargetkan mencapai produksi sebesar 625 juta ton. Dari jumlah tersebut, kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) ditargetkan dapat mencapai 137,5 juta ton. Adapun pada tahun 2020 sendiri, realisasi produksi Indonesia berada di angka 558 juta ton. Sekitar 134 juta ton dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), per 26 Juli 2021, realisasi produksi batu bara Indonesia sebesar 328,75 juta ton dengan rincian 96,81 juta ton (realisasi domestik), 161,99 juta ton (realisasi ekspor), dan 52,22 juta ton untuk DMO. "Saat ini 80 persen batu bara untuk pembangkit listrik," ungkap Ridwan.
Batu bara sendiri masih menjadi tumpuan bagi kawasan Asia Pasifik dalam penyediaan energi yang terjangkau dan murah. Kawasan memiliki kapasitas batu bara dan pembesar saat ini (76%) termasuk rencana pengembangannya (94%).
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM dan pelaku usaha sedang mengupayakan solusi penyelesaiannya. "Mengupayakan solusi untuk ekspor dan juga untuk memenuhi kelangkaan pasokan yang dikeluhkan oleh PLN," terang Hendra kepada media.
Yang jelas, kata Hendra, perusahaan yang masuk dalam APBI komitmen untuk memenuhi kebutuhan batu bara untuk kebutuhan PLN sebagai upaya mencegah terjadinya pemadaman listrik di PLTU milik PLN. "Kita akan all out memastikan untuk PLN. Sehingga ekspor masih tetap berjalan bagi perusahaan," tandas Hendra.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari