Indonesia.go.id - Bantuan Langsung Tunai, Latar Belakang dan Kaitannya dengan Minyak Goreng

Bantuan Langsung Tunai, Latar Belakang dan Kaitannya dengan Minyak Goreng

  • Administrator
  • Senin, 4 April 2022 | 17:02 WIB
BANSOS
  Pekerja melayani warga yang membeli minyak goreng curah saat digelar operasi pasar di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (21/3/2022). Antara Foto/ Asep Fathurahman
Minyak curah Rp14 ribu per liter masih sulit dicari. Bantuan Rp100 ribu per bulan diberikan untuk 2,3 juta penerima manfaat guna mengompensasi lonjakan harga minyak goreng.

Gejolak stabilitas harga dan pasokan minyak goreng tak kunjung mereda. Masyarakat bawah masih sulit memperoleh minyak goreng curah, sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Untuk menjaga daya belinya, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

‘’Kita tahu, harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai akibat dari lonjakan harga minyak sawit  di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujar Presiden Jokowi.

BLT itu akan disalurkan kepada masyarakat kurang  mampu, yang selama ini tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan/atau Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) penjual makanan gorengan.

‘’Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga, yang masuk dalam daftar penerima BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu. Dengan demikian, akan ada suntikan penambah daya beli untuk 23 juta penerima manfaat pada Ramadan 2022.

‘’Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” Presiden Jokowi menambahkan.

Harga Bergolak

Keputusan pemerintah memberikan BLT minyak goreng itu terkait dengan sulitnya pengendalian harganya di pasar. Harganya terus menanjak sejak Oktober 2021, dan saat memasuki Januari 2022 harganya bahkan mencapai Rp20 ribu liter hanya untuk minyak goreng curah dan kemasan polybag sederhana. Untuk yang kemasan botol dengan merk terkenal harganya sudah tembus di atas Rp24 ribu per liter.

Pemerintah turun tangan dengan mengenakan domestic market obligation (DMO) 30 persen bagi eksportir CPO, sekaligus ada kewajiban domestic  price obligation (DPO) untuk produsen minyak goreng (migor). Subsidi diberikan pada produsen migor dengan rata-rata Rp5 ribu per liter. Dana subsidi dialokasikan dari dompet Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), yakni dana yang dikumpulkan dari pungutan ekstra ekspor CPO untuk pengembangan industri hilirnya.

Seiring dengan kewajiban DMO, DPO, dan pemberian subsidi itu Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) nomor 06 tahun 2022. Harga eceran tertinggi (HET) minyak curah dipatok Rp11.500, migor kemasan sederhana Rp13.500 dan kemasan botol Rp14 ribu. Ketentuan ini diberlakukan per 1 Februari 2022.

Namun situasi di pasar justru memburuk. Minyak goreng datang dan pergi. Kalaupun tersedia di rak minimarket dan warung pengecer, migor hanya muncul sebentar dan ludes. Pun harganya tidak sesuai HET.

Di lapangan harga CPO terus meningkat, menyentuh Rp15 ribu per kg, bahkan sampai level Rp16 ribu di Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan pada Maret 2022. Padahal, harga jual migor kualitas standar biasanya 1,5 kali harga CPO-nya.  

Angka subsidi dianggap terlalu tipis. Pasokan minyak goreng pun tersendat. Situasi makin buruk akibat praktek penyelewengan di tingkat penyediaan CPO, produsen minyak goreng, distributor, pengecer, pengoplos, dan spekulan. Di berbagai sentra produksi sawit, dinas perkebunan provinsi setempat terus memberikan patokan harga CPO yang tak bersahabat dengan HET minyak goreng.

Strategi berubah. Muncul Permendag nomor 11 tahun 2022 (terbit 18 Maret 2022), yang membebaskan harga jual migor kemasan botol dan polybag sesuai dengan nilai keekonomiannya. Adapun minyak goreng curah dikenai aturan HET dengan skema subsidi. Besaran subsidi disesuaikan dengan harga CPO. Jadi, nilai subsisi adalah harga acuan keekonomian (HAK) minyak curah dikurangi dengan HET. Produsen menerima dana subsidi 11 hari setelah melepas migornya ke pasar.

Menurut  Kementerian Perindustrian, HAK periode 16--31 Maret 2022 ditetapkan Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, berdasarkan harga CPO Rp15.086 per kg. Adapun periode 1--14 April 2022, HAK ditetapkan Rp23.238 per kg atau Rp20.914 per liter berdasarkan harga CPO Rp 16.830 per kg. Untuk kawasan Indonesia Timur, HAK ditambah biaya angkut antara Rp2.100–Rp2.550 per liter.

Situasi membaik. Memasuki awal April 2022, pasokan migor kemasan botol dan polybag lebih lancar. Ketersediaan migor dengan merk terkenal meruah dengan harga sekitar Rp25 ribu per liter. Namun, minyak curah masih sering datang dan pergi. Sekalinya datang ditemukan harganya sudah di kisaran Rp18 ribu per liter. Banyak beredar di warung merk-merk baru migor kemasan botol serta polybag dengan harga Rp20 ribu per liter.

Masih sulit memperoleh harga minyak curah sesuai dengan HET Rp14 ribu  per liter, pasar pun diganggu oleh pengoplos, penimbun, spekulan yang memborong minyak curah dan menjualnya sebagai migor kemasaan dengan merk baru.

Pemerintah tidak ingin daya beli masyarakat lapisan terbawah terganggu oleh fluktuasi harga bahan pangan, utamanya minyak goreng. Apalagi, situasinya telah memasuki Ramadan yang secara umum, harga bahan pangan mengalami kenaikan. Maka, skema BLT pun dipilih guna meringankan beban masyarakat. BLT ini di luar bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT yang lebih dikenal sebagai kartu sembako.

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari