Indonesia.go.id - Perpres 19/2025 Wujud Keadilan dan Penghargaan bagi Dosen

Perpres 19/2025 Wujud Keadilan dan Penghargaan bagi Dosen

  • Administrator
  • Rabu, 16 April 2025 | 21:23 WIB
TUKIN DOSEN
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Kebijakan ini merupakan salah satu wujud keadilan dan penghargaan bagi dosen.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keadilan dan penghargaan bagi dosen yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menkeu bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek, dalam acara Taklimat Media pada Selasa (15/4/2025) di Kemendiktisaintek Jakarta.

Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

Menkeu menambahkan, besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.

“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” kata Sri Mulyani.

Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.

Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia.

“Semoga penghargaan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi Indonesia,” pungkas Sri Mulyani.

 

Penulis: Isma

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/914453/perpres-19-2025-wujud-keadilan-dan-penghargaan-bagi-dosen