Indonesia.go.id - Menunggu Perppu Pemilu bagi Provinsi Baru

Menunggu Perppu Pemilu bagi Provinsi Baru

  • Administrator
  • Rabu, 23 November 2022 | 21:41 WIB
PEMILU
  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri John Wempi Wetipo (kiri) dan anggota Komisi II DPR yang juga mantan Ketua Pansus Revisi UU Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun (kedua kanan) memukul tifa saat peresmian tiga daerah otonom baru Papua dan pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso
Dalam UU Pemilu disebutkan, jumlah total anggota DPR RI sebanyak 575. Dengan adanya tiga DOB Papua baru, otomatis jumlah bertambah, termasuk anggota DPD RI.

Pemerintah meresmikan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Ketiganya yaitu Papua Selatan yang beribu kota di Merauke, Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Papua Pegunungan yang menempatkan ibu kotanya di Jayawijaya.

Setelah peresmian dan pelantikan penjabat gubernur tiga provinsi di Papua pada 11 November 2022, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar ketiga DOB tersebut bisa ikut Pemilu serentak di 2024.

"Ini implikasinya akan luas, di antaranya, kita tahu akan lahir Perppu untuk mengakomodir adanya provinsi-provinsi baru itu," ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Dalam UU Pemilu disebutkan, total anggota DPR RI jumlahnya 575. Dengan ditambahnya tiga DOB Papua, berarti otomatis jumlah anggota dewan akan bertambah, termasuk anggota DPD RI.

"Bertambahnya anggota DPD RI, akibat adanya provinsi baru, membuat UU itu harus direvisi, diubah UU Pemilunya. Hanya dua cara, melalui revisi atau Perppu," ujar Tito.

Menurut Tito, pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan perppu dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, lanjutnya, revisi UU Pemilu membutuhkan proses panjang.

"Kalau ingin cepat ya Perppu. Kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, Perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menargetkan Perppu terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditargetkan rampung sebelum Oktober 2022 untuk mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi undang-undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Pada Rabu 31 Agustus lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II DPR menyetujui penggunaan Perppu untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pascapembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menteri Tito juga melontarkan pandangan ihwal perlunya perubahan atas UU Pemilu 7/2017, jika tetap ingin menggelar Pemilu di tiga DOB Papua. "Mengenai perubahan UU Pemilu 7/2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga Provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari