Indonesia.go.id - Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

  • Administrator
  • Rabu, 15 November 2023 | 12:23 WIB
PEREKONOMIAN
  Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang. Kenaikan UMP jadi salah satu yang memotivasi peningkatan produktivitas pekerja. ANTARA FOTO/ Sulthony Hasanudin
Kenaikan UMP diharapkan bisa membuat pekerja termotivasi untuk meningkatkan produktivitasnya. Akhirnya, terjadi kenaikan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah baru saja mengumumkan upah pekerja minimum 2024 secara nasional, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten sesuai dengan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023.

Tujuan kenaikan upah pekerja itu adalah agar struktur dan skala upah yang baru itu diharapkan bisa menjamin upah pekerja sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaan. Melalui upah yang baru itu, pemerintah berharap para pekerja termotivasi untuk meningkatkan produktivitasnya dan ujungnya pekerja naik kesejahteraannya.

Soal upah minimum pekerja ini diumumkan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. Menurutnya, pemerintah menetapkan upah minimum pekerja itu melalui sistem pengupahan yang berkeadilan selain juga memperhatikan daya saing usaha.

“Kami berharap sistem pengupahan yang baru bisa berkeadilan dan akan mensejahterakan pekerja/buruh,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Khusus untuk kenaikan upah minimum 2024 diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023. PP itu merupakan pengubahan dari PP nomor 36/2021. PP nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida.

Dia mengklaim, kenaikan upah minimum dalam PP 51/2023 menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. 

"Keberadaan PP 51/2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," jelasnya.

Dengan begitu, Ida menyakini penerapan struktur dan skala upah menjadi pilihan wajib yang berlaku di perusahaan. Lebih lanjut, Ida menyebut, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaan.

Hal ini dianggap dapat memotivasi peningkatan produktivitas pekerja. "Sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ida. 

Adapun dalam PP 51/2023 diatur soal perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dalam bentuk alpha (@). Dalam Pasal 26 Ayat (6) indeks tertentu ditetapkan rentang nilainya 0,1-0,3.

Kendati, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan upah minimum 2024, para buruh sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP di angka 15 persen. Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country). Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

Dengan adanya ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing benar-benar berfungsi.

"Kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini tersebut.”

Di sisi lain, menanggapi rencana kenaikan upah pekerjam Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, PP 51/2023 yang mengatur soal pengupahan telah disahkan. “Kita harus menghormatinya.”

Namun, Shinta menyoroti formula pengupahan yang baru. Dia berharap penentuan indeks tertentu mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," kata Shinta.

Dia pun menuturkan, implementasi ketentuan upah minimum itu harus dilandasi semangat kesatuan untuk membangun perekonomian Indonesia sehingga musyawarah mufakat menjadi penting. Lantas, berapa UMP 2024 bila kenaikannya menggunakan asumsi 15 persen?

UMP beberapa daerah, seperti Aceh dari semula Rp3,413 juta menjadi Rp3,923 juta, Lampung dari Rp 2,633 juta jadi Rp 3,028 juta, DKI Jakarta dari RpRp 4,901 juta menjadi Rp 5,637 juta, Jawa Tengah Rp1,958 juta menjadi Rp 2,251 juta, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,981 juta menjadi Rp2,279 juta, Jawa Timur Rp2.042 juta menjadi Rp2,346 juta.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari