Tak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.
Inovasi layanan publik kembali dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA), sekarang Ditjen Imigrasi meluncurkan layanan visa kunjungan prainvestasi dan kunjungan wisata.
Layanan visa tersebut dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi dan wisatawan kelas atas.
“Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan prainvestasi, warga negara asing (WNA) juga dapat memperpanjang electronic visa on arrival melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat meluncurkan layanan ini bersama Menkumham Yasonna Laoly, pada Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, pelancong mancanegara atau pebisnis asing pemegang e-VoA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, WNA akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya atau kegiatan bisnisnya, karena semua dapat diproses di mana pun dan kapan pun cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
Berbeda dengan permohonan visa on arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, e-VoA bisa diajukan dari mana pun melalui http://molina.imigrasi.go.id/. Seperti halnya e-Visa, permohonan e-VoA dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum WNA tiba di Indonesia.
Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan. Artinya, WNA dapat mengajukan e-VoA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VoA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor.
Meski pengajuan permohonan e-VoA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Ditjen Imigrasi menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan WNA benar-benar sudah memegang e-VoA sebelum tiba di Indonesia.
Lantas berapa biayanya? Visa kunjungan prainvestasi berlaku selama 180 hari dengan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp6 juta. Berbeda dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 28/2019 yang menyamakan tarif visa kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa visa kunjungan dalam rangka wisata paling lama 60 hari dikenakan tarif Rp1.500.000.
Sementara itu, visa kunjungan paling lama 60 hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp2.000.000. Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini visa kunjungan, yakni visa kunjungan paling lama 180 hari yang dikenakan tarif Rp6.000.000. Sedangkan tarif VoA sebesar Rp500 ribu.
Visa ini dapat diajukan secara online atau daring lewat laman http://molina.imigrasi.go.id/. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.
Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan prainvestasi, maupun e-VoA:
- Untuk mengajukan e-VoA, WNA perlu mempersiapkan foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG), foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG) serta kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB;
- Setelah itu WNA mendaftarkan akun di http://molina.imigrasi.go.id/;
- WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia;
- Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang mengajukan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D secure system sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional;
- Ketika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.
Satu hal, dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya, WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan visa on arrival secara manual. Gerai VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan visa on arrival secara langsung.
Jenis Visa di Indonesia
Adapun visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Seperti dilansir dari indonesiabaik.id berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa kunjungan ke Indonesia:
Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Visa Dinas
Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik
Visa Kunjungan
Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Visa Tinggal Terbatas
Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.
Single Entry (sekali masuk)
Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.
Multiple Entry (beberapa kali masuk)
Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.
Visa on Arrival (saat kedatangan)
Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari