Indonesia.go.id - Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

  • Administrator
  • Kamis, 6 September 2018 | 09:04 WIB
  Surat Ijin Mengemudi. Sumber foto: Dok Polri

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut:

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

  • SIM A Pemohon Usia 17 tahun
  • SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
  • SIM C dan D pemohon 16 tahun
  • SIM Umum pemohon usia 21 tahun
  • Pas Photo
  • KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru

  • Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
  • Mengikuti Ujian Teori
  • Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

3. Biaya Pembuatan SIM

Sesuai Ketetapan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016, Baik penerbitan SIM baru dan perpanjangan ada aturan tarifnya.

Berikut adalah biaya pembuatan SIM tahun 2018.

  • SIM A
  • Pembuatan SIM: Rp 120.000          Perpanjang SIM: Rp 80.000
  • SIM B2
  • Pembuatan SIM: Rp 120.000          Perpanjang SIM: Rp 80.000
  • SIM C
  • Pembuatan SIM: Rp 100.000          Perpanjang SIM: Rp 75.000
  • SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
  • Pembuatan SIM: Rp 50.000           Perpanjang SIM: Rp 30.000
  • SIM INTERNASIONAL
  • Pembuatan SIM: Rp 250.000         Perpanjang SIM: Rp 225.000

4. Membuat SIM Online

Sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online. Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka Halaman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu pendaftaran SIM Online.
  • Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
  • Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
  • Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
  • Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.