Indonesia.go.id - Satu Akun untuk Pantau Pergerakan Limbah B3

Satu Akun untuk Pantau Pergerakan Limbah B3

  • Administrator
  • Sabtu, 15 Agustus 2020 | 03:56 WIB
LINGKUNGAN HIDUP
  Ilustrasi Limbah B3.Badan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki akun pengelolaan limbah B3. Foto: Istimewa

Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutakhirkan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik

Pendaftaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan dokumen warna-warni rangkap tujuh sampai 11 sudah lama ditinggalkan. Begitupun penerapan QR code.

Seiring perkembangan teknologi dan keterbatasan tempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berinovasi dengan menerapkan manifes elektronik sebagai dokumen manifes pengangkutan limbah B3 hingga ke tempat pengolahan akhir.

Manifes elektronik (festronik) adalah sistem pemantauan terhadap kegiatan pengangkutan limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 yang melanggar peraturan.

Festronik merupakan bentuk transformasi dari manifes pengangkutan limbah B3 manual. Aplikasi dibuat berbasis dalam jaringan (daring/online) agar dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Pengguna bisa mengakses aplikasi tersebut dengan alamat situs http://festronik.menlhk.go.id/.

Pergerakan kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak terlepas dari dokumen manifes untuk meminimalisasi kecurangan perpindahan limbah. Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 3 Agustus 2020, terkait transformasi digital, KLHK melakukan transisi sistem pengangkutan limbah B3 dari manifes manual/kertas menjadi manifes elektronik.

Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutakhirkan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik. Semua data pelaporan pengelolaan limbah beracun ini dikelola sendiri di server Pusat Data KLHK.

Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan Festronik per tanggal 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban.

Selaras dengan hal tersebut, sistem digital pun telah berlaku sejak 2016 untuk pelaporan limbah B3 oleh para penghasil limbah yang dilaporkan setiap triwulanan melalui Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (Siraja). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

"Untuk percepatan integrasi pusat data nasional, maka Festronik diintegrasikan dengan aplikasi pelaporan kinerja pengelolaan limbah B3 (Siraja). Dengan demikian pergerakan jumlah limbah B3 dapat terlihat secara real-time mulai dari yang dihasilkan, diangkut, sampai dengan dikelola akhir dengan hanya menggunakan single akun," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Badan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki akun pengelolaan limbah B3. Bagi badan usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki akun, KLHK memberikan percepatan mulai 3--14 Agustus 2020 melalui pengisian formulir registrasi online.

Untuk itu, KLHK juga membuka akses konsultasi tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. Kementerian LHK menerangkan beberapa keuntungan menggunakan manifes elektronik di antaranya:

  1. Ketaatan dalam proses pengelolaan limbah B3 lebih terjamin.
  2. Memberikan kemudahan dalam proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3.
  3. Tujuan dan progres pengangkutan dapat dipantau langsung oleh semua pihak.
  4. Reduksi pembiayaan dibandingkan penggunaan manifes manual.
  5. Sebagai awal manifes tanpa kertas.

 

Adapun kebutuhan perangkat keras dan perangkat lunak untuk dapat mengakses aplikasi manifes online diperlukan beberapa hal, yaitu:

1. Hardware (perangkat keras)

a.1 Set PC/Notebook/Netbook dengan processor setara Pentium III atau lebih.

b.RAM minimal 512 MB.

c.Koneksi internet.

2. Software (perangkat lunak)

Internet browser (Google Chrome, Mozilla Firefox versi 4 atau lebih, Safari dan Opera)

 

Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam penggunaan Festronik:

  1. Melakukan pendaftaran tertulis dan online (daftar login).
  2. Memeriksa data, menentukan penandatangan, dan menambah administrator apabila diperlukan (persiapan)
  3. Melakukan komunikasi antara pengangkut dan pengirim atau  penerima. Pengangkut harus terdaftar sebagai pengangkut (komunikasi).
  4. Pengangkut membuat manifes, pengirim melakukan persetujuan data, dan penerima menyatakan limbah diterima atau ditolak (pelaksanaan).

 

Pendaftaran atau yang biasa disebut dengan registrasi merupakan sebuah fungsi pada aplikasi manifes online yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran oleh pelaku usaha dalam hal ini adalah penerima atau pengangkut limbah B3.

Adapun syarat-syarat yang harus dilampirkan, yaitu:

  1. Identitas pemohon.
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha.
  3. Fotokopi izin lingkungan atau;dan
  4. Surat kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  5. Langkah-langkah dalam tahap pendaftaran yaitu :
  • Lakukan pendaftaran secara online http://festronik.menlhk.go.id.
  • Lakukan pendaftaran secara tertulis, berkas dikirim ke PTSP KLHK.
  • Verifikasi data permohonan tertulis dan online oleh administrator KLHK.
  • Pemberian hak akses dilakukan secara otomatis dan pengguna bisa menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Firman Hidranto
/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini