Penggunaan KTP digital akan menghemat pembiayaan kartu identitas, selain dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Pemerintah berencana untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.
Artinya, nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.
Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas, Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Tidak itu saja. KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone. Sebelum berlanjut soal cara pembuatan KTP digital, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital?
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.
Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Sementara itu, dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Adapun gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital sbb:
- Unduh aplikasi KTP Digital
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
- Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Verifikasi wajah (face recogniton)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
- Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari