Menurut Ivan, ancaman judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Praktik judi online di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius yang membahayakan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa tanpa intervensi serius, perputaran dana judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025 – angka yang setara dengan 60 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5/2025) memaparkan dampak mengerikan dari praktik ini.
"Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek domino sosialnya. Dari total 8,8 juta pemain judi online, 71,6 persen berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan terjerat pinjaman online," jelasnya.
Data menunjukkan peningkatan signifikan dari 3,7 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain di 2024.
Dampak Sosial yang Memprihatinkan
Menurut Ivan, ancaman judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Data-data PPATK menunjukkan keprihatinan luar biasa.
Di antaraknya yakni mulai dari deposit pemain usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, usia 17-19 tahun menyumbang Rp47,9 miliar dan kelompok usia 31-40 tahun mendominasi dengan Rp2,5 triliun.
"Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari konflik rumah tangga, perceraian, prostitusi, hingga kasus bunuh diri yang dipicu oleh jeratan utang judi online," tegas Ivan Yustiavandana.
PPATK mencatat 3,8 juta pemain judi online terjerat pinjaman ilegal di luar sistem perbankan.
Strategi Penanggulangan Terpadu
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi krisis ini mulai dari pemblokiran 1,3 juta konten judi online oleh Komdigi, penerapan PP No.17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, pembatasan kepemilikan SIM card (maksimal 3 nomor per NIK), penggunaan teknologi AI untuk pelacakan transaksi mencurigakan serta operasi penegakan hukum yang berhasil menyita Rp500 miliar aset judi online.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap modus terbaru di mana pelaku asal Tiongkok mendirikan perusahaan teknologi fiktif untuk memfasilitasi judi online dengan deposit kecil. "Ini sengaja dirancang untuk menjerat masyarakat kalangan bawah," paparnya.
Kolaborasi Nasional untuk Perlindungan Masyarakat
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya pendekatan holistik. "Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga membangun kesadaran melalui literasi digital dan penguatan regulasi," ujarnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan 12 kementerian/lembaga berhasil menekan transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama 2025.
Dengan langkah-langkah terpadu ini, pemerintah optimis dapat mengurangi dampak judi online hingga Rp150 triliun di akhir 2025. Namun semua pihak diingatkan bahwa perlindungan masyarakat dari jeratan judi online membutuhkan komitmen dan sinergi berkelanjutan.
Penulis: Untung Sutomo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/918649/judi-online-jadi-ancaman-besar-stabilitas-ekonomi-dan-sosial-indonesia