Indonesia.go.id - Pemerintah Tegaskan UU Pers sudah Lindungi Wartawan secara Hukum

Pemerintah Tegaskan UU Pers sudah Lindungi Wartawan secara Hukum

  • Administrator
  • Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:38 WIB
PERLINDUNGAN WARTAWAN
  Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok MK)
Dirjen KPM Kemkomdigi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/2025).

Sidang dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 8 UU Pers multitafsir tidak berdasar. “UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi di hadapan majelis hakim konstitusi. 

Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dimaknai dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain yang terkait. Norma ini bersifat “open norm” atau norma terbuka, yang memberi fleksibilitas bagi penerapannya sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan.

Fifi menegaskan, semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif melalui peraturan pemerintah. Karena itu, pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen.

Dirjen KPM Kemkomdigi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.

Lebih lanjut, Fifi menyebut instrumen hukum lainnya itu antara lain: Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, Keputusan Bersama Dewan Pers dengan lembaga lain, Mekanisme dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta dukungan dari Komnas Perempuan untuk kasus yang melibatkan kekerasan berbasis gender.

Ia menilai, ekosistem regulasi tersebut sudah cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan martabat wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Menanggapi dalil Pemohon soal kriminalisasi wartawan melalui pasal karet, Fifi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan pentingnya batasan hukum dalam konteks pemberitaan.

Dirjen KPM merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang tetap mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dianggap penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk kegiatan jurnalistik dan akademik.

Dengan demikian, pemerintah berpendapat bahwa sistem hukum yang berlaku telah menyediakan mekanisme perlindungan sekaligus pengawasan bagi profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.

Fifi Aleyda Yahya juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers bukanlah norma yang kabur, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan hukum bagi wartawan yang dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat.

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru, melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Dirjen KPM Kemkomdigi. 

 

Penulis: Pasha Yudha Ernowo
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/941180/pemerintah-tegaskan-uu-pers-sudah-lindungi-wartawan-secara-hukum