Indonesia.go.id - Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS

  • Administrator
  • Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:43 WIB
PERCEPATAN PENERBITAN SLHS
  Ilustrasi Proses penyiapan hidangan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG. (Foto: Kemenkes)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes mengatakan Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia. Beleid tersebut bisa dilihat di tautan berikut ini: 

https://drive.google.com/file/d/1l81KWPDhrKc5fomI-PnxfT_g0hHwQlkb/view?usp=sharing

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Senin (6/10/2025) di Jakarta.

Melalui surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata Aji.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. "Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelas Aji Muhawarman.

 

Penulis: Putri
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/prioritas-nasional/941088/kemenkes-terbitkan-surat-edaran-percepatan-penerbitan-slhs