Indonesia.go.id - Menkomdigi: Sosialisasi PP Tunas Butuh Waktu Cukup Panjang sebelum Penerapannya

Menkomdigi: Sosialisasi PP Tunas Butuh Waktu Cukup Panjang sebelum Penerapannya

  • Administrator
  • Minggu, 27 Juli 2025 | 21:48 WIB
SOSIALISASI PP TUNAS
  Menkomdigi Meutya Hafid dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bertema “Anak Digital, Anak Hebat” di Sentra Handayani di Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur (foto: Amiri Yandi/KPM Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menjelaskan ada empat faktor yang menentukan kesiapan penerapan PP Tunas, yakni kesiapan platform digital, kesiapan pemerintah, kesiapan anak-anak, dan peran orang tua serta guru.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dinilai memerlukan waktu cukup panjang sebelum benar-benar menerapkannya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan ada empat faktor yang menentukan kesiapan penerapan PP Tunas, yakni kesiapan platform digital, kesiapan pemerintah, kesiapan anak-anak, dan peran orang tua serta guru.

“Jadi kita melakukan sosialisasi (PP Tunas) yang (memerlukan waktu) cukup panjang sebelum kita nanti menerapkan betul-betul kebijakan (aturan) ini,” kata Menkomdigi dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bertema “Anak Digital, Anak Hebat” di Sentra Handayani di Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/7/2025).

Menurut Meutya, aturan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas cukup visioner dibanding dengan negara lain yang kebanyakan masih dalam tahap penjajakan karena dalam melakukan pembatasan tergantung klasifikasi resikonya.

“Ada negara lain yang sudah memiliki aturan ini itu dipukul rata semua 16 tahun. Namun kita mendapat banyak masukan dan juga mendengarkan masukan-masukan tersebut,” ungkapnya.

Ia mencontohkan ketik ada masukan terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memiliki konten bagus dan cukup aman, maka Kemkomdigi melakukan pemeringkatan.

Ada yang betul-betul boleh diakses anak berusia di bawah 13 tahun, termasuk situs-situs Pendidikan dan ada pula yang baru dipernbolehkan untuk anak usia 13 tahun ke atas karena memiliki profil resiko yang rendah medium.

Sedangkan untuk yang resikonya dianggap tinggi, yang di dalamnya banyak sekali perudungan (bullying) dan pornografi, maka harus bisa diakses untuk anak berusia diatas 16 tahun dengan membuat akun ditemani orang tua. 

“16 tahun betul-betul sudah bisa menggunakannya secara independen. Ada klasifikasinya sesuai dengan tujuan dan juga tingkat resiko dari pelaksanaan itu,” jelas dia.

Selain itu, lanjutnya, Menkomdigi dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Menteri-Menteri lainnya, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar Menengah, dan lainnya untuk menjalin kolaborasi yang luas, termasuk juga dengan teman-teman media dalam penerapan PP Tunas.

Ia kembali menekankan peran orang tua agar bisa melindungi anak-anak mereka di ruang digital dengan menerapkan pembatasan akses media sosial seperti yang terdapat dalam PP Tunas di lingkungan keluarga masing-masing karena pemerintah tidak bisa masuk lebih jauh ke ranah privat tersebut.

“Yang dibuat aturan oleh pemerintah adalah yang memang diatur oleh pemerintah seperti sistem pendidikan. Jadi kita kalau yang di rumah ini benar-benar orang tuanya kebijakannya seperti apa, karena ini ranah privat yang tentu kita juga tidak bisa memaksa masuk harus melalui aturan baik itu perundangan ataupun PP. Tapi kita memohon kepada orang tua untuk membuat aturannya sendiri dalam lingkup keluarganya masing-masing untuk melindungi anak-anak mereka,” pungkas Meutya Hafid.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/930235/menkomdigi-sosialisasi-pp-tunas-butuh-waktu-cukup-panjang-sebelum-penerapannya