Indonesia.go.id - PP TUNAS: Atur Akses Medsos Anak dengan Pendekatan Pendidikan dan Keluarga

PP TUNAS: Atur Akses Medsos Anak dengan Pendekatan Pendidikan dan Keluarga

  • Administrator
  • Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:15 WIB
AKSES MEDIA SOSIAL
  Menkomdigi Meutya Hafid bersama Mendagri Tito Karnavian, Menag Nasarudin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendukbangga Wihaji, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi berfoto bersama anak-anak sekolah usai Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rancana Aksi Implementasi PP TUNAS. di Museum Penerangan TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Amiri Yandi/KPM Kemkomdigi)
Regulasi itu tidak sekadar menunda akses anak ke media sosial, tetapi juga mendorong aktivitas alternatif berbasis pendidikan, permainan tradisional, dan penguatan peran keluarga untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama lima kementerian terkait memperkuat komitmen dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi itu tidak sekadar menunda akses anak ke media sosial, tetapi juga mendorong aktivitas alternatif berbasis pendidikan, permainan tradisional, dan penguatan peran keluarga untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS dirancang untuk memastikan anak hanya mengakses media sosial ketika telah mencapai usia yang cukup matang. Namun, langkah ini harus diimbangi dengan penyediaan kegiatan pengganti yang mendukung tumbuh kembang anak. 

"Kami bekerja sama dengan Kemen PPPA dan Kemendikdasmen untuk mengatur alternatif seperti permainan tradisional dan kegiatan edukatif, sehingga anak tidak hanya dijauhkan dari medsos, tetapi juga mendapat stimulasi positif," ujarnya dalam Festival Lindungi Anak di Ruang Digital di TMII, Jakarta Timur (31/7/2025).

Kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci sukses sosialisasi PP TUNAS. Kementerian Agama (Kemenag) bertugas menyosialisasikan regulasi ini di sekolah berbasis agama, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur kebijakan ramah anak di satuan pendidikan dan ruang publik. 

"Kami akan menggerakkan seluruh 552 daerah untuk memastikan 81 juta anak Indonesia terlindungi dari konten negatif," tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pendidikan Digital dan Peran Keluarga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya mengalihkan kebiasaan anak dari gawai ke aktivitas fisik. "Sekolah perlu menyediakan permainan tradisional seperti galasin atau engklek agar anak tidak terus-terusan ‘mabar’ (main bareng) di gim online," sarannya.

Hal itu sejalan dengan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menunjukkan anak menghabiskan 7,8 jam per hari dengan gawai, sementara interaksi dengan orang tua hanya 30 menit.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mukti, juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk hal positif. "Gunakan medsos untuk belajar, memperluas wawasan, dan menjalin silaturahmi, bukan sekadar hiburan tanpa filter," pesannya.

Sementara Menteri Agama Nasarudin Umar mengingatkan orang tua dan anak untuk lebih bijak menggunakan ponsel. "Awali dengan bismillah, jadikan gawai sebagai ‘buku digital’ untuk mengaji dan belajar," ujarnya.

Festival Lindungi Anak di Ruang Digital menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rancana Aksi Implementasi PP TUNAS. Meutya Hafid menyatakan, "Ini bukti nyata gotong royong pemerintah melindungi anak Indonesia di era digital." 

Dengan pendekatan holistik—mulai dari regulasi, edukasi, hingga revitalisasi permainan tradisional—PP TUNAS diharapkan mampu mengurangi risiko paparan konten berbahaya sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dalam mendampingi anak berinternet.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/931123/pp-tunas-atur-akses-medsos-anak-dengan-pendekatan-pendidikan-dan-keluarga