Indonesia.go.id - Cara Tambah Daya Listrik PLN

Cara Tambah Daya Listrik PLN

  • Administrator
  • Senin, 8 April 2019 | 12:36 WIB
DAYA LISTRIK
  Ilustrasi. Sumber foto: Shutterstock

Lampu menyala, mesin cuci bekerja, atau televisi sudah bisa ditonton dengan saksama. Tentu ada “kekuatan” yang bisa membuat perangkat alat elektronik tersebut bisa digunakan. Ya, itu adalah listrik.

Adanya pasokan listrik menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan kita. Dapat dikatakan, hampir dalam setiap kegiatan yang kita lakukan pasti membutuhkan aliran listrik, baik untuk pekerjaan maupun hiburan. Misalnya, menonton televisi, menggunakan komputer atau laptop, memakai mesin cuci, kulkas, dan sebagainya.

Dalam penggunaan listrik, terkait pasokan, ada yang memang sudah sesuai dengan kebutuhan  atau sebaliknya. Pernah mengalami tiba-tiba listrik mati atau padam alias “ngejepret”, padahal tidak ada aliran, konslet, atau rumah tetangga tetap menyala? Mungkin Anda mengalami kekurangan daya listrik.

Dalam listrik, memang ada yang disebut dengan daya, alias jumlah kekuatan atau pasokan tenaga listrik yang dialirkan, misalnya 1.300 VA, 2.200 VA dan lain-lain. Semakin besar daya listrik, semakin banyak pula barang-barang elektronik yang bisa Anda gunakan.

Begitu krusialnya aliran listrik, beberapa rumah atau kantor ada yang ingin menambah daya agar perangkat yang digunakan di dalamnya bisa stabil ketika dipakai secara bersamaan. Mengenai hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur untuk menambah daya listrik.

1. Prosedur tambah daya listrik secara langsung datang ke kantor PLN

A. Hubungi kantor unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan via telepon terlebih dahulu.

B. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi rekening listrik terakhir
  • Fotokopi KTP pemohon (siapkan surat lainnya, seperti surat kuasa, surat perjanjian, atau surat keterangan lainnya untuk menghindari kesalahan)
  • Lembar denah lokasi bangunan/rumah

C. Menyiapkan biaya yang dibutuhkan

  • Biaya Penyambungan (BP)
  • Uang Jaminan Pelanggan (UJL)
  • Meterai
  • Lakukan pembayaran di loket pembayaran Unit PLN terdekat.

2. Prosedur tambah daya listrik secara online via pln.co.id

  1. Buka situs PLN (www.pln.co.id) dan klik pada bagian ubah daya.
  2. Baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan pasang baru/perubahan daya online antara pelanggan, yang selanjutnya disebut pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN. Jika telah membaca dengan saksama, klik setuju.
  3. Isi ID pelanggan/ID meter, kemudian klik cari dan tunggu sampai data pelanggan terpampang.
  4. Klik pada tab penambahan daya dan isi identitas. Jika data sama dengan database PLN, Anda tinggal mencentang pada pilihan copydata pelanggan.
  5. Isi perubahan daya yang Anda inginkan, bisa untuk menambah atau mengurangi daya.
  6. Jika Anda menambah daya, akan muncul biaya yang harus dibayar. Jika Anda melakukan pengurangan daya, tidak akan dikenakan biaya.
  7. Apabila sebelumnya masih menggunakan meteran listrik lama dan sistem pascabayar, maka akan diganti dengan meteran baru dan sistem prabayar sesuai kebijakan PLN.
  8. Setelah selesai, Anda akan memperoleh email dari PLN berisi permohonan perubahan daya dan Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi yang ada pada link dalam email tersebut.
  9. Buka link tersebut kemudian nanti tampilan akan kembali ke situs PLN dan akan memberikan kode bayar serta jumlah nominal yang harus dibayarkan. Kode tersebut pun akan dikirimkan ke email kita. Berikut juga tempat pembayaran yang dtunjuk oleh PLN seperti kiosPPOB atau Kantor Pos Indonesia.
  10. Jika Anda melakukan pembayaran di Kantor Pos, petugas Kantor Pos akan meminta Anda untuk menyebutkan kode bayar. Setelah kode bayar diinput oleh pegawai, nanti akan muncul nama, id pelanggan, serta jumlah yang harus dibayarkan ditambah biaya administrasi Kantor Pos.
  11. Langkah terakhir, Anda tinggal menunggu petugas PLN datang dan mengganti meteran yang sekaligus menambahkan daya listriknya. Biasanya akan berlangsung 10 hari kerja terhitung dari tanggal Anda membayar tagihan.
     

https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1554797395_listrik.jpeg" />