Alat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi.
Adapun alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimaksud dalam Pasal 2 Permen Kominfo No. 29 Tahun 2008 terdiri dari empat kelompok, yaitu kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan, serta kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.
- Kelompok jaringan adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan dalam jaringan utama (core network).
- Kelompok akses adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
- Kelompok alat pelanggan adalah kelompok alat-alat serta perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di ujung jaringan akses. Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimanfaatkan sebagai pendukung pada berbagai alat dan perangkat telekomunikasi.
Mengapa perlu dilakukan pengujian? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan bahwa "perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Terkait alat dan perlengkapan komunikasi ini, ada tahapan proses pengujian sebelum kedua hal tersebut memang layak untuk digunakan, yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) lewat Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Perangkat-perangkat telekomunikasi yang diuji di BBPPT di antaranya adalah antena BTS, antena satelit, bluetooth earphone, bluetooth headphone, electronic data capture (EDC), handy talky), head unit with BT, laptop, NFC Reader, radio maritim, pesawat telepon analog, smart TV, smartphone, wireless access point, wireless CCTV, dan wireless microphone.
Pengujian perangkat telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ditujukan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mengenai dampak pengelolaan spektrum dan pengujian perangkat terhadap keselamatan, Dirjen SDPPI mencontohkan pengaturan di dunia penerbangan.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan pengujian alat atau perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat atau perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.
Tata Cara dan Persyaratan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Adapun alur tata cara proses pengujian perangkat telekomunikasi yakni pemohon atau vendor datang ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan membawa syarat-syarat kelengkapan pengujian sebagai berikut:
- Bukti bayar asli, setelah mendapat Surat Perintah Pembayaran (SP2) dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)
- Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
- Customer Premises Equipment (CPE)
- Dokumen teknis (buku manual, spesifikasi teknis,dsb)
- Sampel perangkat; CPE 2 unit dan Non CPE 1 unit
Tahapan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
- Membawa SP3 asli dan sampel uji
- Pembuatan SP2 berdasarkan SP3 dan spesifikasi teknis sampel uji
- Membayar biaya pengujian ke bank
- Bukti bayar asli (salah satu persyaratan)
- Membawa kelengkapan persyaratan:
- Bukti bayar asli yang divalidasi bank
- SP3 asli
- Dokumen teknis (buku manual, spesifikasi, dsb)
- Sampel uji: CPE 2 Unit - Non CPE 1 unit
- Fotokopi SP2 pengujian
- Penerimaan dan pengecekan kelengkapan persyaratan pengujian
- Pengujian sampel uji di laboratorium (21 hari kerja)
- Pembuatan hasil uji (RHU)
- Pengiriman hasil uji ke direktorat standardisasi
Setelah pemohon membawa persyaratan-persyaratan tersebut di atas selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan persyaratan pengujian, kemudian setelah persyaratan tersebut lengkap baru dilakukan pengujian perangkat di Laboratorium BBPPT yang waktu pelaksanaan pengujian maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja. Pemohon/vendor juga dapat melihat secara online Hasil Uji pada Website Ditjen SDPPI (www.postel.go.id).
Jenis Layanan Pengujian
- Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio
- Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio
- Pengujian Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi
- Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi
- Jasa Penyewaan Alat
TARIF PENGUJIAN PADA BBPPT SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009
Biaya Uji Kategori I
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542045_Biaya_Uji_Kategori_I.JPG" />Biaya Uji Kategori II
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542346_Biaya_Uji_Kategori_II.JPG" />Pengujian Electromagnetic Compability (EMC)
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542638_Pengujian_Electromagnetic_Compability_(EMC).JPG" />Kalibrasi
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542832_Kalibrasi.JPG" />
Jasa Penyewaan Alat
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561543215_Jasa_Penyewaan_Alat_1.JPG" />
BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Jl. Bintara Raya No.17A, Bekasi Barat 17134
Telepon : (021) 86614233, (021) 8631754 Fax : (021) 86611068