Indonesia.go.id - Pendorongan Baru Ekonomi Rakyat

Pendorongan Baru Ekonomi Rakyat

  • Administrator
  • Selasa, 12 November 2024 | 08:05 WIB
UMKM
  Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. ANTARA FOTO/Afra Augesti
Kebijakan penghapusan piutang macet merupakan bukti untuk memberikan keyakinan bahwa negara hadir bagi pelaku usaha kecil di tanah air.

Presiden Prabowo Subianto memberikan kado bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hadiah istimewa itu berupa penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha kelas ‘wong cilik’.

Kebijakan afirmasi ke UMKM itu disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 yang ditandatangani langsung Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 November 2024. Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi pelaku UMKM yang terjebak dalam utang macet, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor kreatif lainnya.

Menurut Presiden Prabowo, keputusan itu lahir dari masukan berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. UMKM di sektor-sektor ini seringkali menghadapi tantangan besar dalam menjalankan usaha mereka, dan utang macet kerap kali menjadi penghambat.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan, saya menandatangani PP 47/2024 tentang penghapusan piutang macet untuk UMKM,” ungkap Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan merupakan produsen pangan bangsa yang penting. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan yang signifikan bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional. “Adanya kebijakan merupakan bukti untuk memberikan keyakinan bahwa negara hadir bagi pelaku usaha kecil di tanah air,” ujar Kepala Negara.

 

Kontribusi Ekonomi Nasional

Kebijakan ini memiliki arti penting, mengingat besarnya kontribusi UMKM bagi ekonomi nasional. Sektor UMKM menyumbang 61 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tidak itu saja, sektor itu menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja atau sekitar 119,6 juta orang, dan mencakup 99 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia.

Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai lebih dari 65 juta unit, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan kebijakan baru itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, lahirnya PP itu sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan hukum yang kuat bagi bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Erick, kejelasan hukum ini akan memberikan dasar yang kuat bagi bank BUMN untuk berperan dalam mendukung kebijakan penghapusan utang macet UMKM. Himbara sendiri memiliki peran penting dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perbankan Himbara telah menyalurkan sekitar Rp1.000 triliun atau sekitar 92 persen dari total kredit usaha rakyat nasional.

“Kami berharap bahwa dengan keringanan utang ini, UMKM dapat kembali bangkit dan aktivitas ekonomi masyarakat bisa terpulihkan,” ujarnya berharap.

Masih dari lokasi yang sama, dari Istana Negara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM di sektor-sektor tertentu yang tercantum dalam daftar penghapusbukuan.

 

Butuh Dukungan

Artinya, hanya UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan akan mendapat fasilitas penghapusan utang, sedangkan UMKM yang masih kuat beroperasi tidak akan menerima fasilitas ini. "Ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Jadi, hanya yang memang sudah dalam daftar penghapusbukuan bank,” jelas Maman.

Dengan dasar hukum ini, diharapkan pihak bank memiliki legitimasi yang kuat untuk menghapus utang yang tidak perform atau yang sudah lama macet. Yang jelas, menurut Maman, tujuan dari kebijakan itu adalah untuk mengembalikan kesehatan keuangan UMKM agar mereka bisa mendapatkan peluang untuk mengajukan pinjaman baru.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan bank, dengan rata-rata utang yang dihapus mencapai Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu, serta tenor utang hingga 10 tahun. Dengan penghapusan utang ini, UMKM terdampak bisa kembali mengakses permodalan, memulai kembali usaha mereka, dan melanjutkan kontribusi mereka pada perekonomian nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi stimulus yang berarti untuk mendongkrak perekonomian di tengah kondisi yang menantang. Tidak itu saja, kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan memberi rasa aman dan kepercayaan bagi para pelaku UMKM.

Dengan dukungan dari pemerintah, para pengusaha kecil ini dapat terus mengembangkan usaha mereka tanpa harus dibayangi oleh utang yang membebani. Apalagi, UMKM memegang peranan penting dalam keberlanjutan ekonomi Indonesia sesuai dengan harapan Presiden Prabowo bahwa langkah ini membawa semangat baru bagi para pelaku UMKM untuk terus berkarya demi bangsa dan negara, membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memperhatikan mereka.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf