Di tengah situasi pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat khawatir, apakah layanan fasilitas kesehatan (faskes) masih bisa menangani penyakit lainnya. Baik untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap. Apalagi kasus terkonfirmasi positif maupun pasien isolasi mandiri Covid-19 terus meningkat dalam beberapa minggu terakhir ini.
Untuk memudahkan akses bagi masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat beberapa fitur baru di Mobile JKN.
Sebelumnya, melalui aplikasi BPJS Kesehatan yang diluncurkan tahun 2017 ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari mengecek iuran, membayar iuran hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.
Berikut ulasan mengenai enam fitur baru dan cara menggunakan aplikasi Mobile JKN:
- Obat ditanggung. Menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS.
- Program relaksasi tunggakan. Fitur pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran bagi peserta yang telah menunggak lebih dari enam bulan.
- Jadwal tindakan operasi. Menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta.
- Ketersediaan tempat tidur. Fitur untuk melihat ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap.
- Konsultasi dokter. Fitur untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Fitur ini dikeluarkan untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.
- Skrining mandiri Covid-19. Fitur terbaru untuk memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.
Untuk menggunakan fitur-fitur di dalam aplikasi Mobile JKN Anda harus mendaftar lebih dulu. Adapun cara mendaftar aplikasi Mobile JKN adalah dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Klik Daftar.
- Klik Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
- Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya.
- Akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya.
- Masukkan data diri sesuai yang diminta.
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan.
- Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut. Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
- Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
- Setelah melakukan pembayaran Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Cara daftar aplikasi Mobile JKN bagi peserta BPJS Kesehatan:
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store
Klik menu Aktivasi Akun
Masukkan data-data seperti:
- Nomor kartu BPJS
- Nomor KTP / NIK
- Tanggal Lahir
- Nama ibu kandung
- Email
- Nomor telepon genggam
- Password
- Konfirmasi password
- Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan data yang telah didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebelumnya.
- Buka email yang terdaftar untuk melihat kode aktivasi yang telah dikirimkan oleh sistem Mobile JKN.
- Masukkan kode aktivasi tersebut pada bagian verifikasi pendaftaran aplikasi Mobile JKN lalu klik verify.
- Setelah verifikasi berhasil, kamu bisa login dan menggunakan fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi Mobile JKN tersebut.
Penambahan fitur-fitur Mobile JKN sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan, transparansi dan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, agar fasilitas kesehatan dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan, beberapa indikator dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama.
Di antaranya, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait iur biaya, aduan peserta terkait diskriminas pelayanan, serta aduan peserta terkait kuota kamar perawatan. Selai itu rumah sakit juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.
"Sampai dengan Oktober tahun 202 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama mencapai 88,3%," jelas Unting di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Sampai dengan 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan, sudah mencapai 2.071 rumah sakit (94%) dan sebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, 2.082 rumah sakit (95%) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares (bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id).
Selain itu, sudah terdapat 883 rumah sakit yang sudah mempunyai display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemen rumah sakit. Display tempat tidur dan tindakan operasi secara bertahap telah diintegrasikan di Mobile JKN.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno /Elvira Inda Sari
Redaktur bahasa: Ratna Nuraini