Anda, yang sedang mencoba untuk memahami perpajakan atau sebagai wajib pajak yang tengah mengalami masalah saat menunaikan kewajiban membayar pajak, bisa mencari bantuan via layanan Kring Pajak ini.
Kring Pajak adalah sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan (perusahaan).
Layanan Kring Pajak sendiri berada di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak No: PER - 02/PJ/2014 dan PER - 22/PJ/2014. Nomor kontak layanan Kring Pajak adalah 1500200.
Ragam layanan bisa masyarakat gunakan saat menggunakan Kring Pajak, di antaranya bertanya soal SPT Tahunan, pajak penghasilan, kurang bayar, macam-macam pengaduan pungutan liar, alur pembayaran atau melaporkan pajak, dan sebagainya.
Jenis Pengaduan dan Layanan Informasi via Kring Pajak
- Keterbatasan sarana dan prasarana unit pelayanan Ditjen Pajak, misalnya, hasil cetak printout Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang kurang jelas
- Pelayanan dari pegawai pajak yang kurang ramah
- Pelanggaran mengenai kode etik dan disiplin kerja karyawan di jajaran DJP, misalnya tindak pemerasan kepada wajib pajak, pemalsuan data, dan lainnya
- Tindak pidana perpajakan, misalnya pembayaran pajak dari WP yang tidak disetorkan ke kas negara
Jenis Konsultasi yang bisa didapat lewat Kring Pajak:
- Cara menggunakan aplikasi elektronik DJP: e-Filing, e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-SPT PPN, e-Nova, dan aplikasi lainnya
- Ketentuan umum mengenai tata cara administrasi perpajakan, Informasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan nilai (PPN) bagi WP Perorangan maupun Badan.
Tiga jenis layanan Kring Pajak yang bisa wajib pajak gunakan:
1. Layanan Inbound dan Outbound
Inbound dan Outbond adalah layanan pertama dari Kring Pajak. Layanan Inbound mencakup informasi, layanan pengaduan, dan berkomunikasi langsung dengan agen atau pegawai layanan Kring Pajak, sedangkan layanan Outbound adalah layanan panggilan keluar.
Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini bisa menghubungi langsung nomor Kring Pajak 1500200 melalui telepon biasa. Jika Anda menggunakan ponsel (handphone), jangan lupa tambahkan kode area 021, jadi nomor yang dihubungi adalah 0211500200.
Waktu layanan berkomunikasi dengan agen Kring Pajak 1500200 adalah mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika menghubungi di luar waktu tersebut, wajib pajak akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam penuh.
Mesin interactive voice response memberikan layanan soal kurs pajak, informasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), informasi surat pemberitahuan (SPT), dan lainnya.
2. Layanan Kring Pajak Online
Selain via telepon biasa atau ponsel lewat nomor 1500200 (0211500200), layanan Kring Pajak juga bisa diakses melalui online. Alternatif ini bisa menjadi pilihan masyarakat apabila mengalami kendala saat menghubungi pihak Kring Pajak via Inbound atau Outbound.
Berikut ini adalah tahapan yang harus Anda ikuti untuk menggunakan layanan Kring Pajak secara online.
- Kunjungi situs web pengaduan.pajak.go.id.
- Setelah masuk ke halaman web, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri Anda secara lengkap dan benar.
- Beberapa saat setelah registrasi, DJP akan mengirimkan link aktivasi melalui email. Lalu, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
- Selanjutnya, Anda bisa login di situs web pengaduan.pajak.go.id.
- Di kolom pengaduan, Anda bisa menyampaikan keluhan atau pertanyaan secara jelas. Jika pengaduan ini disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan ke email Anda.
- Untuk menelusuri status pengaduan, masukkan tiket yang Anda terima melalui email tersebut.
3. Layanan via Live Chat
Layanan berikutnya dari Kring Pajak adalah lewat Live Chat. Pada layanan ini, wajib pajak bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan agen Kring Pajak.
Layanan Live Chat ini diadakan untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku dan tarif pajak terbaru. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan pertanyaan dan keluhan terkait dengan masalah pajak yang dihadapi.
Berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak ketika ingin menggunakan layanan ini:
- Layanan diakses langsung melalui pajak.go.id
- Dapat diakses setiap hari pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB
- Masukkan identitas di kolom yang disediakan
- Klik "Start Chat" untuk mengirim pesan ke customer service
Selain tiga layanan di atas, Kring Pajak juga mempunyai alternatif lain dalam hal pelayanan. Opsi tersebut adalah menerapkan fasilitas berikut ini:
- Layanan via Faksimile (021-584792)
- Lewat email (pengaduan@pajak.go.id)
- Melalui surat ke alamat DJP atau datang langsung ke Kantor Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Direktorat Jenderal Pajak.