Keluhan guru dan orang tua murid soal akses internet untuk belajar daring terjawab sudah. Sebelumnya dikeluhkan, pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) membuat pengeluaran orang tua murid dan para guru membengkak akibat pembelian kuota internet.
Untuk menjawab keluhan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Setelah mendapat lampu hijau dari Komisi X DPR dan Kementerian Keuangan pada Agustus ini, akhirnya ada anggaran tambahan sebesar Rp7,2 triliun digunakan untuk subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung sejak September--Desember 2020. Selama waktu itu siswa akan mendapat kuota 35 gigabyte (GB)/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50GB/bulan. Kuota gratis Kemendikbud ini untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu perekonomian para penerima tunjangan di masa krisis.
Sumber dana program tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
“Untuk mendapatkan kuota internet gratis, sekolah harus mengisi data nomor telepon seluler siswa di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto.
Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan) yang dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, bansos, tunjangan, ujian nasional, dan lain-lain.
Bagaimana tahapannya bagi sekolah dalam mengisi aplikasi Dapodik ini?
Berikut ini tata cara untuk anak didik tingkat PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
- Ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta pakta integritas.
- Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyaring nomor-nomor tersebut sesuai dengan provider masing-masing untuk diisi paket kuota data. Bagi yang baru memiliki nomor ponsel juga tetap dapat didata oleh sekolah.
- Nomor baru juga boleh dimasukkan untuk diberi pulsa kuota. Bagi yang belum tercantum pada tahap pertama ini bisa punya peluang untuk masuk ke tahap berikutnya.
Para tenaga pendidik dapat mengunduh aplikasi Dapodik melalui tautan ini https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan.
Sementara itu, panduan pengisian data di aplikasi Dapodik Versi 2021 bisa dicek melalui tautan ini https://cdn-dapodik.kemdikbud.go.id/panduan/Panduan_Aplikasi_Dapodikdasmen_Versi_2021.pdf.
Perintah penjaringan data tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 8310/C/PD/2020 perihal Pemberitahuan tentang Program Pemberian Kuota Internet. Surat ini ditandatangani Dirjen PAUD-Dikdasmen Jumeri pada 29 Agustus 2020.
Tenggat waktu penginputan nomor telepon seluler peserta didik ke dalam aplikasi dapodik sampai dengan 11 September 2020. Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tenggat waktu pengisian data dapodik pada 31 Agustus 2020.
Di samping itu, Kemendikbud juga menjalin kerja sama dengan beberapa operator seluler dalam menyediakan kuota murah bagi pelajar, mahasiswa, dan dosen dalam mengakses materi PJJ.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini