Pasar Kota Salatiga berpindah di jalan raya. Foto-fotonya pun viral di media sosial pada akhir April lalu. Pasar dadakan ini mengambil tempat di sebagian ruas Jl Jenderal Sudirman, Salatiga, Jawa Tengah, yang lengang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pedagang pasar menggelar barang dagangannya di sana, dengan membatasi jarak antara pedagang satu dengan yang lainnya pada jarang yang aman.
Sebuah kios kelontong di Bogor juga viral karena pemiliknya membatasi jumlah pembeli berada dalam ruangan. Yang lain antre di luar. Pembeli yg di luar boleh masuk kalau pembeli di dalam sudah ada yang keluar.
Di Jerman, sebuah restoran memberikan pelanggannya sebuah topi lucu dalam rangka dibukanya kembali restoran usai lockdown dilonggarkan. Topi-topi lucu yang dibagikan Cafe Rothe itu merupakan topi fedora dengan tongkat warna-warni di tiga sisi, mirip baling-baling helikopter. Dengan topi itu pelanggan kafe otomatis terjaga jaraknya.
Tak kalah uniknya, sebuah restoran di Amsterdam, Mediamatic ETEN, menyajikan konsep yang berbeda untuk pelanggannya. Mereka menawarkan tempat makan tak biasa, ala rumah kaca, untuk menikmati empat hidangan menu vegetarian. Konsep tempat duduk pada restoran itu dibuat dalam bentuk seperti rumah kaca untuk karantina.
Lain lagi dengan Kawasan Chinatown di ibu kota Thailand, Bangkok, tepatnya di pusat kuliner di Jl Yao Warat. Para pedagang boleh memajang makannya dalam stal-stal di tengah jalan dan pembelinya antre di trotoar yang diberi garis-garis aman. Mereka yang telah menerima hidangan sesuai pesanan, boleh menyantapnya di meja-meja makan yang dibatasi dengan papan satu sama lain untuk menjaga agar tak terjadi penularan.
Itu sedikit contoh dari aktivitas ekonomi masyarakat dalam menyikapi pandemi Covid. Mereka harus tetap bisa mencari penghasilan walaupun dengan penuh keterbatasan.
Sementara itu sejumlah perusahaan pelat merah Indonesia pun turut menyusun protokol kesehatan new normal. Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN perihal antisipasi skenario “the new normal” pada 15 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina, PT Telkom, Bank Mandiri, Bank BNI, PT PLN, hingga PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, menyiapkan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.
Perusahaan-perusahaan BUMN tersebut membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya. Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19. Di bidang perbankan juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi para nasabah dan karyawannya. Selain itu, bank-bank akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat melakukan transaksi keuangan secara elektronik.
Sedangkan di bidang transportasi, PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta telah menyusun protokol untuk tiga aktivitas utama di bandara, seperti operasional bandara, pelayanan, dan komersial.
Hal yang sama juga dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka sedang menyiapkan sejumlah skenario di tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, format pelaksanaan tahun ajaran baru akan merujuk pada kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tahun Ajaran 2020/2021 tetap dimulai pertengahan Juli mendatang. Namun, pembukaan sekolah kembali menunggu kondisi aman dari dampak pandemi sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Apa itu New Normal?
Dua bulan lebih masyarakat Indonesia melakukan dipaksa bekerja dari rumah (work from home), juga sekolah dari rumah (school from home), bahkan ibadah bersama pun di rumah saja. Hampir semua negara mengajak masyarakatnya untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Tujuannya memutus mata rantai Covid-19.
Sejumlah negara melakukan norma pembatasan yang bersifat lebih longgar (Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB) atau ada pula negara yang pembatasan ketat dengan memberlakukan lockdown. Tentu, dengan konsekuensi sosial dan ekonomi masing-masing.
Pembatasan gerak masyarakat ini berdampak luas di banyak sektor. Dunia usaha sepi. Pergerakan ekonomi mandeg, kalaupun ada transaksi itu pun sangat terbatas. Bisnis sektor pariwisata, transportasi, mall atau retail mati suri. Keseimbangan perekonomian terganggu. Akibatnya muncul banyak PHK dan daya beli masyarakat turun.
Sampai kapan situasi seperti itu akan berlangsung? Menunggu Pandemi Covid-19 berhenti. Tapi itu sampai kapan? Di banyak negara grafik perkembangan Covid-19 sudah mulai menurun, walaupun belum hilang sama sekali. Tapi apakah pelonggaran mobilitas masyarakat sudah perlu dilakukan? Sejumlah negara membiarkan kembali masyarakatnya beraktivtas walaupun masih terbatas dan dengan sejumlah ketentuan. Banyak pakar dan ahli menyebut perrkembangan itu sebagai kehidupan yang berbeda dengan hidup normal dari sebelum pandemi Covid-19, atau mereka menyebutnya “new normal”.
Presiden Joko Widodo mengatakan, masyarakat perlu berdamai dengan corona. Yaitu kehidupan masyarakat yang menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 tapi harus tetap bisa produktif. Penyesuaian dalam kehidupan itu dilakukan dengan upaya mencegah penularan corona.
Seperti apa kehidupan new normal tersebut? Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga. Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah. Pola hidup baru ini harus dijalani setidaknya hingga vaksin atau obat yang efektif untuk menangani Covid-19 ditemukan.
Konsep pola hidup normal baru ini merupakan salah satu yang ditekankan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pada 16 April 2020, Dokter Hans Henri P Kluge, Direktur Regional WHO untuk wilayah Eropa, di Copenhagen, Denmark, membacakan pernyataan berjudul “Statement – Transition to a ‘new normal’ during the COVID-19 pandemic must be guided by public health principles”. New normal yang dimaksud adalah melanjutkan aktivitas kehidupan di tengah pandemi, dengan batas-batas dan aturan ketat tertentu hingga ditemukan vaksin yang efektif.
Kluge memberi syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum new normal dijalankan yakni:
- Bukti itu menunjukkan bahwa transmisi (penularan) Covid-19 bisa dikendalikan;
- Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina penderita;
- Risiko wabah bisa diminimalkan melalui pengaturan pada sektor-sektor kerentanan tinggi, terutama di rumah-rumah jompo, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat padat;
- Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja ditetapkan dengan menjaga jarak fisik, fasilitas mencuci tangan;
- Mengelola kasus-kasus impor dengan baik;
- Masyarakat memiliki suara dan terlibat dalam transisi new normal.
Sementara itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan dalam kehidupan bermasyarakat perlu dibuat protokol-protokol termasuk rekayasa sosial dengan asumsi harus dapat hidup di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya, agar terjadi keseimbangan urusan kesehatan dan ekonomi.
"Kami sudah merekomendasikan bahwa bagaimana kita harus hidup bersama virus penyebab Covid-19 karena vaksin itu kemungkinan besar akan lama ditemukan," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko dalam webinar, Jakarta, 18 Mei 2020.
Ada sedikitnya sembilan rekomendasi LIPI, yaitu:
- Perlu mengaktifkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat dengantetap melakukan kontrol dan mitigasi yang terukur dengan fokus skrining massal di simpul mobilitas publik, seperti terminal bus dan bandara. Skriningberbasis tescepat dan uji polymerase chain reaction (PCR).
- Pemerintah harus bisa menangani orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) dengan data akurat, masif, dan terukur. Orang positif dan keluarganya dikenakan masa isolasi dan karantina. Khusus masyarakat berpenghasilan rendah yang positif Covid-19 dan keluarganya ditetapkan menjadi penerima bantuan sosial.
- Perlu penyemprotan disinfektan di lokasi dengan kasus positif.
- Pengetatan protokol Covid-19 untuk memastikan pelaksanaan, bila perlu dengan mekanisme semi represif dalam bentuk denda. Pengetatan protokol Covid-19 itu dilakukan antara lain dengan wajib memakai masker di semua lokasi dan kondisi, wajib menjaga jarak di semua aktivitas, menjaga kebersihan, sterilisasi aneka benda yang dipertukarkan, serta harus ada panduan dan protokol ringkas untuk semua jenis aktivitas.
- Pemerintah mengerahkan seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas uji berbasis tes diagnostik cepat dan PCR untuk deteksi Covid-19. Perlu pengadaan nasional untuk tes diagnostik cepat dari sumber teruji, dengan pengujian di Indonesia, bila perlu dirakit di Indonesia. Begitu juga, pentingnya pengadaan nasional untuk tes kit uji PCR.
- Alat PCR yang ada di seluruh instansi dan kampus dikelola secara terpadu dan tidak perlu dipindah, sehingga distribusi sampel dapat diatur dengan baik dan hasil cepat keluar.
- Segera dilakukan pembentukan tim pakar untuk setiap sektor agar bisa dievaluasi dan memberikan masukan teknis secara berkala. Tim pakar bisa meliputi praktisi dan ilmuwan di sektor terkait, serta ahli epidemiologi. Rekomendasi harus berbasis data dan perkembangan sains terkini dari seluruh dunia.
- Perlu penguatan ketahanan dengan mempercepat riset terkait dengan konten lokal termasuk dalam pengembangan suplemen penguat imunitas tubuh dari bahan alam lokal.
- Perlu penciptaan model bisnis baru untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui teknologi tepat guna berbasis riset, sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan daya tahan lebih lama.
Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini