Indonesia.go.id - Kartu Sembako dan Cara Mendapatkannya

Kartu Sembako dan Cara Mendapatkannya

  • Administrator
  • Kamis, 2 April 2020 | 18:14 WIB
PENGAMAN SOSIAL
  Warga membeli sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Di saat wabah Covid-19 melanda, pemerintah menggulirkan paket jaring pengaman sosial agar masyarakat bawah terlindungi. Foto: Antara Foto/ Hendra Nurdiyansyah

Corona tak hanya berakibat pada kesehatan tapi juga ekonomi. Pemerintah menggulirkan paket jaring pengaman sosial agar masyarakat bawah terlindungi.

Nama program ini gampang disebut dan diingat karena namanya dekat dengan urusan perut. Kartu sembako! Sebelumnya program ini bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Bantuan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.

Awal diluncurkan pada Februari 2017, pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp1,32 juta per tahun atau Rp110.000 per bulan/keluarga untuk 15,6 juta keluarga. Dua tahun berjalan, pada 2019 pemerintah menaikkan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun per keluarga atau Rp150.000 per bulan/keluarga.

 

Kartu Sembako di Kala Corona Melanda

Kini, karena virus corona mutan mewabah, pemerintah kembali menaikkan nilai bantuan Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga. Bantuan ini akan disalurkan kepada 20 juta keluarga di Indonesia.

Kenaikan nilai bantuan Kartu Sembako disampaikan Presiden Joko Widodo saat menetapkan status wabah Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden.

Wabah Covid-19 memang telah meluas. Hingga Jumat (3/4/2020) pagi, wabah ini telah tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Korban positif juga terus bertambah. Kasus positif terinfeksi virus corona mutan telah mencapai 1.790 orang, 170 meninggal, dan 112 sembuh.

Dalam pidatonya, Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo menetapkan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS). Untuk menunjang kebijakan itu, Pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk masyarakat lapisan bawah. Berikut sejumlah program yang diberikan pemerintah tersebut:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah penerima yang semula 9,2 juta naik menjadi 10 juta. Manfaatnya juga naik 25 persen.

Para Penerima PKH ini:

- Komponen Kesehatan:

a. Ibu hamil/menyusui

Pada awalnya ibu hamil dapat Rp2,24 juta kini mendapat Rp3 juta per tahun.

b. Anak usia 0 sampai 6 tahun

 

- Komponen Pendidikan

a. Anak SD/MI atau sederajat

b. SMP/MTs atau sederajat

c. SMA/MA atau sederajat

d. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

 

- Komponen Kesejahteraan Sosial

a. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas

b. Penyandang disabilitas (diutamakan penyandang disabilitas berat)

 

2. Kartu Sembako

Kartu sembako ini adalah program agar rakyat miskin bisa terbantu saat memenuhi kebutuhan bahan  kehidupan keseharian.

Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

 

3. Kartu Pra Kerja

Awalnya pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun. Kini naik menjadi Rp20 triliun.

 

3. Diskon Tarif Listrik

Pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya mencapai 24 juta pelanggan akan dibebaskan tidak membayar alias gratis selama tiga bulan. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta akan diberi diskon 50 persen. Diskon ini juga akan berlaku selama tiga bulan.

 

4. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.

 

5. Keringanan Pembayaran Kredit

Diperuntukan bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar. Aturan berlaku mulai April ini. Pengajuan keringanan tidak harus datang ke bank tapi cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatApps (WA).

 

 

Penulis: Fajar WH
Editor: FH/Elvira
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini