Indonesia.go.id - Cara Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon

Cara Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon

  • Administrator
  • Senin, 30 Oktober 2023 | 09:34 WIB
EMISI KARBON
  Kehadiran bursa karbon ini sebagai salah satu cara Indonesia berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius hingga 1,5 derajat celcius. ANTARA FOTO
Indonesia memiliki potensi kredit karbon sebanyak 1 gigaton karbon dioksida yang bisa ditangkap. Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna jasa bursa karbon?

Pada, Selasa 26 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, sebagai salah satu kontribusi untuk melawan krisis iklim. Harapannya, hasil dari perdagangan karbon ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya melalui pengurangan emisi karbon.

Berdasarkan catatannya, Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi kredit karbon sebanyak 1 gigaton karbon dioksida yang bisa ditangkap. Jika dikalkulasi, potensi Bursa Karbon Indonesia diperkirakan melampaui Rp3.000 triliun.

 

Apa itu bursa karbon?

Merujuk Peraturan OJK nomor 14 tahun 2023, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Sedangkan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Yang dijual di bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau gas rumah kaca.

Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perdagangan karbon juga ditujukan untuk mengendalikan perubahan iklim.

Kehadiran bursa karbon ini sebagai salah satu cara Indonesia berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius hingga 1,5 derajat celcius. Di bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator, Indonesia telah memiliki bursa karbon sendiri yakni IDXCarbon.

Lewat pasar karbon ini, perusahaan yang mampu menekan emisi bisa menjual kredit karbonnya kepada perusahaan yang melewati batas emisi. Pada awalannya, instansi yang turut berkecimpung dalam aktivitas perdagangan karbon di IDXCarbon baru berasal dari instansi yang punya kantor dan memiliki aktivitas di Indonesia. Begitu pula dengan instansi yang mau menyuplai kredit karbon, yang bahkan juga diharuskan terdaftar pada Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun kelak, para pembeli karbon juga diberi keleluasaan untuk menjual kembali dengan harga yang menyesuaikan dengan pasar yang ada. Misalnya saja untuk produk Pertamina yang diperdagangkan saat pembukaan dengan harga Rp69.900 per tCO2e. Di jam 11.00 saja harganya sudah naik menjadi Rp77.000.

Untuk menjadi user atau pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia, instansi bisa mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi IDXCarbon, www.idxcarbon.co.id.

Berikut tata cara pendaftaran pengguna jasa bursa karbon:

  1. Pendaftar yang hendak menjadi pengguna jasa penukaran karbon (IDXCarbon) dapat menghubungi PT Bursa Efek Indonesia melalui email di support.idxcarbon@idx.co.id untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran pengguna jasa penukaran karbon (IDXCarbon).
  2. Pelamar harus menyerahkan lamarannya dengan mengirimkan formulir beserta dokumen yang diperlukan.
  3. Entitas yang dapat menjadi pengguna jasa penukaran karbon (IDXCarbon) termasuk, antara lain, badan hukum Indonesia.

Sementara itu, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Pendaftar wajib menyerahkan beberapa dokumen pendukung ke IDXCarbon antara lain:

  1. Formulir pendaftaran layanan pengguna IDXCarbon (Formulir 1);
  2. Surat pernyataan calon pengguna jasa IDXCarbon yang bermaterai dan ditandatangani (Lampiran 1);
  3. Fotokopi anggaran dasar (AD/ART);
  4. Fotokopi anggaran dasar perseroan;
  5. Salinan akta pendirian;
  6. Salinan surat izin usaha;
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  8. Surat keterangan nomor induk berusaha /business registration-number (jika ada)
  9. Daftar pemilik manfaat perseroan;
  10. Laporan keuangan terkini (diaudit jika tersedia);
  11. Fotokopi rincian rekening bank yang digunakan untuk penarikan dana atau dokumen sejenisnya (Daftar Kode BI);
  12. Dan salinan rincian akun sistem registrasi atau dokumen serupa.

Dokumen-dokumen ini harus dikirimkan ke IDXCarbon, u.p: Divisi Pengembangan Bisnis 2, beserta surat permohonan pendaftaran pengguna jasa bursa karbon (IDXCarbon) yang telah diisi lengkap melalui email ke support.idxcarbon@idx.co.id dengan judul email [PENDAFTARAN] permohonan pengguna jasa bursa karbon PT (nama perusahaan).

Setelah melengkapi dokumen tersebut, pendaftar diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran user pengguna jasa bursa karbon (form 2) dengan melampirkan dokumen:

  1. Surat penunjukan penanggung jawab dari direksi perseroan;
  2. Surat keterangan pegawai pengguna jasa bursa karbon;
  3. Pas foto berwarna;
  4. Salinan kartu identitas yang masih berlaku;
  5. Salinan NPWP (jika ada); dan
  6. Salinan sertifikat pelatihan bursa karbon.

Setelah itu, IDXCarbon akan melakukan proses pembukaan rekening ekuitas. Terhadap permohonan yang memberikan informasi dan dokumen secara lengkap, IDXCarbon akan mengkaji dokumen yang disampaikan calon pengguna jasa carbon exchange paling lambat pada hari kerja ke-5. Dan IDXCarbon juga akan menerbitkan surat persetujuan paling lambat lima hari kerja setelah selesainya seluruh proses peninjauan.

Adapun jumlah pengguna jasa bursa karbon akan dikenakan biaya yang wajib untuk dibayarkan sebagaimana ditentukan di surat edaran. Biaya-biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari