Indonesia.go.id - Kiat UMKM Peroleh Pembiayaan Ekspor

Kiat UMKM Peroleh Pembiayaan Ekspor

  • Administrator
  • Selasa, 30 Juli 2024 | 08:12 WIB
UMKM
  Kecilnya kontrubusi ekspor UMKM mendorong pemerintah mempermudah para pelaku UMKM mendapat bantuan jaminan ekspor. ANTARA FOT0/ M Risyal Hidayat
Ada dua jenis penjaminan pembiayaan ekspor yang diberikan Lembaga Penjamin, yaitu Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dan Penjaminan Letter of Credit (L/C).

Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap ekspor nasional masih terbilang rendah. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat, kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional hanya sebesar 15,7 persen pada tahun 2023. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah sehingga menargetkan untuk mendorong kontribusi produk UMKM dalam komoditas barang ekspor agar dapat mencapai angka 17 persen pada 2024.

Salah satu kendala yang dihadapi pelaku UMKM ketika ingin mengekspor barang maupun produksi mereka kerap mengalami kendala biaya. Untuk itu, para pengusaha lokal itu mengajukan pinjaman pembiayaan ekspor ke lembaga keuangan yang berwenang. Hanya saya dalam prosesnya, lembaga keuangan tak serta merta memberikan pembiayaan dengan nominal yang pastinya cukup besar tersebut.

Lembaga keuangan membutuhkan sebuah jaminan untuk memastikan kita dapat mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Hal inilah yang dinamakan Penjaminan Pembiayaan Ekspor. Bagi yang berniat mengajukan pembiayaan ekspor, berikut ini ada beberapa kiat yang mesti diperhatikan.

Ketika pelaku usaha mengajukan pinjaman pembiayaan untuk melakukan ekspor, salah satu persyaratan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan adalah permintaan untuk menyampaikan jaminan. Jaminan diberikan oleh debitur (peminjam biaya) kepada kreditur (pemberi biaya) untuk meyakinkan kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajiban pengembalian biaya yang telah dipinjam.

Seperti dilansir ukmindonesia.id, dalam praktiknya, penjaminan ini sifatnya adalah aman untuk kedua belah pihak debitur dan kreditur karena telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor.

Apa saja yang dimaksud bentuk penjaminan tersebut? Berikut ini beberapa penjaminan yang dimaksud UU tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor :

  • Penjaminan untuk pelaku ekspor Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli di luar negeri.
  • Penjaminan untuk pelaku impor Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang diberikan kepada pelaku ekspor Indonesia atas pembiayaan kontrak ekspor yang dilakukan di Indonesia.
  • Penjaminan untuk lembaga keuangan bank yang bertugas menjadi pihak penyedia pembiayaan ekspor.
  • Penjaminan untuk tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang bertujuan untuk menunjang kegiatan ekspor.

 

Terdapat tiga jenis penjaminan pembiayaan ekspor, yaitu:

  1. Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)

Fasilitas penjaminan yang diberikan oleh lembaga penjamin kepada lembaga keuangan bank atas risiko yang mungkin terjadi akibat pelaku ekspor yang menerima KMKE tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

  1. Penjaminan L/C Impor

Fasilitas penjaminan dalam bentuk letter of credit yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bank untuk membiayai kegiatan ekspor. Letter of credit merupakan teknik pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional yang bertujuan agar pelaku ekspor dapat menerima uang pembayaran secara langsung saat barang dan berkas dokumen telah dikirimkan ke pembeli luar negeri.

  1. Fasilitas Penerbitan Standby Letter of Credit (L/C)

Fasilitas penerbitan standby L/C (SBLC) adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada eksportir dalam bentuk jaminan yang diterbitkan untuk menjamin risiko yang dihadapi beneficiary jika importir melakukan wanprestasi atas kontrak/perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.

Ketika memberikan pembiayaan dan penjaminan pembiayaan ekspor, pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai pemberi fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.

Tugas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah:

  • Memberikan bantuan untuk mendukung dan menunjang kegiatan ekspor, dalam bentuk pembiayaan dan penjaminan;
  • Menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ingin melakukan kegiatan ekspor namun tidak dapat dibiayai oleh Lembaga Keuangan Bank (berstatus feasible namun belum bankable);
  • Membantu mengatasi hambatan yang dialami oleh Lembaga Keuangan Bank dalam menyediakan pembiayaan ekspor;
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan beberapa layanan penjaminan pembiayaan ekspor dalam bentuk pembiayaan tidak langsung, seperti fasilitas penerbitan dokumen stand by L/C dari Lembaga Keuangan Bank serta konfirmasi atas dokumen L/C yang diterbitkan oleh bank di luar negeri;
  • Untuk memberikan penjaminan pembiayaan ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menunjuk Lembaga Penjamin, yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Biasanya Lembaga Keuangan akan membutuhkan sebuah jaminan yang berupa aset milik pelaku usaha. Namun, tidak semua aset dapat dijadikan sebagai jaminan. Berikut ini beberapa aset yang dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan ekspor, antara lain: tanah dan bangunan; deposito berjangka yang dimiliki pelaku usaha sebagai nasabah bank; bangunan kios/toko yang dibuktikan oleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan surat pengantar kepemilkan kios dari dinas pasar setempat, atau polis asuransi; serta kepemilikan kendaraan bermotor berupa mobil.

Skema alur kerja penjaminan pembiayaan ekspor:

  • Pemilik usaha sebagai Calon Debitur mengajukan permohonan kredit kepada Bank sebagai Calon Kreditur. Bank kemudian mengecek dan menilai kelayakan kredit Calon Debitur dan akad kredit;
  • Bank mengajukan permohonan penjamin dan secara tertulis ke Lembaga Penjamin dengan melampirkan data Calon Debitur dan bukti pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP);
  • Lembaga Penjamin memverifikasi pengajuan dan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Pada tahap ini, Lembaga Penjamin juga melakukan penerbitan Sertifikat Penjaminan (SP) dan menyampaikan Sertifikat Penjaminan (SP)  kepada Calon Kreditur;
  • Lembaga Keuangan akan mengajukan permintaan subsidi bunga KUR kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP);
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membayar subsidi bunga ke Lembaga Keuangan;
  • Lembaga Keuangan membayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Debitur;
  • Lembaga Keuangan membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) ke Lembaga Penjamin.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur:  Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari