Indonesia.go.id - Bagaimana mendapatkan Kredit Usaha Rakyat?

Bagaimana mendapatkan Kredit Usaha Rakyat?

  • Administrator
  • Rabu, 30 Januari 2019 | 02:32 WIB
KREDIT USAHA RAKYAT
  Kredit Usaha Rakyat. Sumber foto: kur.ekon.go.id

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan layanan atau pembiayaan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil menengah atau koperasi yang feasible atau memiliki kelayakan, potensi, prospek bisnis yang jelas, namun belum bankable.

Dengan adanya KUR tentunya sangat membantu para pelaku atau UMKMK dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dengan adanya KUR juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.

KUR diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 oleh pemerintah melalui PT. Askarindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Agar program KUR ini berjalan baik, pemerintah bekerjasama dengan beberapa Bank Pelaksana yang dapat menyalurkan KUR, seperti BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Pertanian, perikanan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam, merupakan beberapa sektor usaha rakyat produktif yang diharapkan menggunakan KUR. Mereka dapat menggunakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh pemerintah tanpa perlu khawatir dikejar-kejar oleh bunga yang besar. Karena, pemerintah dalam program ini hanya mematok bunga sebesar 7 persen per tahun, rendah bukan?

PENYALURAN KUR

KUR dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran secara langsung dilakukan oleh pelaku usaha atau UMKMK dengan cara mendatangi KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Sedangkan, penyaluran KUR secara tidak langsung dapat dilakukan dengan cara pelaku usaha dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau dapat juga melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank-bank Pelaksana.

Cara mendapat KUR dari Bank Pelaksana

Bagaimanakah cara UMKM mendapatkan KUR dari Bank?  Berikut tahapannya:

  1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
  2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
  3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
  4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
  5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:

  1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
  2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
  3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
  4. untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.
  5. Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.

Apa saja yang menjadi persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR?

  1. Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:
  2. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
  3. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
  4. Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
  5. Catatan pembukuan atau laporan keuangan
  6. Salinan bukti agunan

Ada 3 skema penyaluran KUR:

  1. Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
  2. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing.
  3. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling

Lembaga yang termasuk sebagai lembaga linkage?

Lembaga Linkage yaitu Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank,Kelompok Usaha, Lembaga Keuangan Mikro.

Berapakah besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang dapat diperoleh UMKMK?

  1. KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Demikianlah beberapa informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan segala detail dan penjelasannya. Dari informasi ini Anda diharapkan memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecermatan yang baik untuk menentukan yang terbaik untuk usaha Anda. Apabila Anda telah mampu memenuhi kriteria yang ada untuk bisa mendapatkan KUR maka mengapa Anda tidak mengajukan saja permintaan tersebut. Toh, ini fasilitas yang disediakan negara untuk rakyatnya.