Pembangunan infrastruktur dan perumahan yang menggunakan dana APBN tetap berjalan. Harapannya, setiap warga negara Indonesia dapat memiliki dan tinggal di rumah layak huni.
Program 1 juta rumah terus digenjot pencapaiannya oleh pemerintah sepanjang 2021, terutama rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sejumlah kendala memang menghadangnya untuk bisa mencapai target terutama dampak Covid-19. Namun, dari total target 600.000 hingga pertengahan tahun, realisasinya pun tak mengecewakan, masih mencapai 400.000 unit.
Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengemukakan, pemerintah tetap berkomitmen memenuhinya. “Apalagi, program pengadaan rumah MBR itu menjadi amanat UU dan juga program Presiden Joko Widodo,” ujarnya di satu diskusi melalui daring di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Harus diakui dampak Covid-19 cukup luar biasa, termasuk terhadap sektor perumahan bagi masyarakat kecil. Pemerintah, tambah Khalawi, biasanya hingga pertengahan tahun ini mampu membangun 600.000 unit.
Namun, realisasinya hingga pertengahan tahun baru sampai 400 ribu unit yang terbangun. “Meskipun demikian, Kementerian PUPR tetap melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan rumah di lapangan dengan mengacu pada protokol kesehatan (prokes) serta melihat kebijakan pembatasan kegiatan yang ada di tiap daerah. Ini sesuai dengan arahan Menteri PUPR.”
Khalawi Abdul Hamid juga mengemukakan, pembangunan infrastruktur dan perumahan yang menggunakan dana APBN tetap berjalan. Bahkan, pemerintah juga memberikan stimulan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). “Tujuannya adalah meningkatkan kualitas rumah masyarakat agar lebih layak huni,” terangnya.
Melalui program 1 juta rumah, secara tidak langsung juga ikut menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Adanya gelombang kedua Covid-19, tentunya juga berdampak pada pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan sektor swasta.
Dorong Kolaborasi
Namun demikian, pemerintah tetap mendorong kolaborasi, inovasi dan kerja sama antarstakeholder perumahan agar properti tetap menunjang perekonomian negara agar tetap terjaga.
Terkait dengan inovasi yang dilaksanakan pada masa pandemi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi kegiatan yang dilakukan secara daring atau virtual. Jumlah petugas yang turun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat juga tetap dibatasi agar tidak terpapar Covid-19.
Perumahan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia, selain sandang dan pangan. Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 H Ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah ditegaskan bahwa rumah adalah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. UU itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, disebutkan bahwa masyarakat dalam kategori MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
Pada implementasinya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan klasifikasinya. Selain itu, untuk pemenuhan MBR, pemerintah tidak bekerja sendirian. Melainkan, mengajak swasta serta dukungan dari pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk program sejuta rumah.
Khusus program sejuta rumah, Kementerian PUPR membaginya ke dalam dua kelompok, yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah untuk non-MBR. Adapun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun dan rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.
Data Kementerian PUPR hingga akhir Mei 2021, capaian target tahun anggaran 2021 mencapai angka 312.290 unit rumah di seluruh Indonesia, terdiri dari 284.970 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 27.320 unit rumah non-MBR. Adapun realisasi program sejuta rumah untuk MBR melalui Kementerian PUPR tercatat sebanyak 92.295 unit. Sementara itu, pemerintah daerah menyalurkan 23.853 unit, pengembang perumahan 165.471 unit, dan masyarakat 3.351 unit.
Sedangkan rumah untuk non-MBR dibangun oleh pengembang sebanyak 18.051 unit dan masyarakat sebanyak 9.269 unit. Sebagai informasi, sepanjang 2015-2019, capaian program sejuta rumah menembus angka 4,8 juta unit.
Sementara itu, di 2020, capaiannya sebesar mencapai 965.217 unit atau kurang 34.783 unit rumah dari target sejuta unit. Harapannya, program ini terus berlanjut dengan tujuan agar setiap warga negara Indonesia dapat memiliki dan tinggal di rumah layak huni. Backlog (kekurangan perumahan) pun bisa semakin diminimalisir.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari