Indonesia.go.id - Dana Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri

Dana Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri

  • Administrator
  • Selasa, 1 Agustus 2023 | 12:24 WIB
EKSPOR
  Ilustrasi. Agar cadangan devisa kuat, eksportir wajib memarkir 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan dalam negeri. Dana tersebut diharuskan parkir di Indonesia minimal dalam tempo tiga bulan. ANTARA FOTO
Kewajiban memarkir 30 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri dilakukan demi memperkuat cadangan devisa.

Iklim perekonomian global masih diselimuti awan gelap. Salah satu penyebabnya adalah berlarut-larutnya perang Rusia-Ukraina di Benua Eropa. Di tengah suasana muram itu, sejumlah negara dunia pun melakukan aksi unilateral untuk menjaga kesehatan ekonomi domestiknya.

Aksi unilateral sebuah negara untuk menyelamatkan ekonomi domestik kerap dilakukan pemerintah Amerika Serikat. Acap kali, Bank Sentral Amerika Serikat (AS), yakni The Fed, melakukan intervensi dengan menerbitkan kebijakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga dengan tujuan menstabilkan ekonomi domestiknya. Biasanya, hal itu dilakukan untuk merespons perkembangan ekonomi global yang sudah dirasa mengancam ekonomi dalam negeri AS.

Pemerintah Indonesia pun memiliki strategi yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan The Fed. Bank Indonesia secara berkala juga melakukan intervensi, dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga BI, yang selama ini digunakan sebagai suku bunga acuan dunia perbankan di tanah air.

Intervensi juga dilakukan dengan diterbitkannya regulasi sektor keuangan. Tujuannya, agar sistem keuangan Indonesia bisa berada dalam kondisi stabil ditandai dengan menguatnya cadangan devisa.

Jika cadangan devisa Indonesia kuat, efek merusak dari guncangan ekonomi di level global, diharapkan tidak terlalu serius dialami oleh masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.

Nah, penerapan instrumen kebijakan di sektor keuangan yang baru dirilis pemerintah dalam rangka memperkuat cadangan devisa berupa kewajiban bagi eksportir yang melakukan ekspor pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perikanan untuk memarkir 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan dalam negeri. Dana tersebut diharuskan parkir di Indonesia minimal dalam tempo tiga bulan.

Tak dipungkiri, kebijakan baru ini lahir dari adanya keprihatinan pemerintah terkait kebiasaan para pelaku usaha atau eksportir yang lebih gemar memarkir DHE di perbankan luar negeri. Imbauan agar para eksportir terketuk hatinya, dengan turut memikirkan keselamatan perekonomian nasional dengan cara segera membawa pulang dana-dana hasil ekspor sumber daya alam yang digali dari dalam perut Ibu Pertiwi, sudah sangat lama dilakukan pemerintah.

Wajar saja, keluarnya kebijakan baru itu merupakan sebuah langkah yang harus diambil pemerintah. Kebijakan DHE itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai pengganti PP nomor 1 tahun 2019. Aturan tersebut dinyatakan berlaku efektif per 1 Agustus 2023

"Tujuan kebijakan adalah untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Begitu diuraikan beberapa pertimbangan dalam aturan tersebut.

Peraturan pemerintah itu menguraikan soal kewajiban pengusaha untuk memarkir DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1), DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.  Pemarkiran devisa wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor (PPE).

Kemudian pada Ayat 2 pasal tersebut memaparkan, penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya.

Berkaitan dengan klausul adanya rekening khusus itu, Bank Indonesia pun sudah menyiapkan sejumlah bank dalam negeri yang akan bertugas membuka rekening-rekening khusus dalam rangka menampung setoran DHE 30 persen dari para eksportir. Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 19 bank dalam negeri dan seluruh bank tersebut sudah menyatakan siap melaksanakan tugas khusus ini.

Tidak hanya itu saja, BI juga telah menemui 221 eksportir untuk menyosialisasikan aturan baru tentang DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 24/26/PADG/2022. BI sebelumnya telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) nomor 24/18/PBI/2022 tentang devisa hasil ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan dana DHE ke rekening khusus di perbankan dalam negeri.

Penempatan DHE itu paling lambat dilakukan bulan ketiga setelah eksportir melakukan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.  Dijelaskan Perry, bila eksportir mentaati kebijakan pemerintah itu, BI tak segan-segan memberikan insentif yang menarik agar eksportir merasa lebih senang, tenang, dan nyaman memarkir dana di dalam negeri.

“Kami siap memberikan bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan perbankan luar negeri.”

Perihal barang ekspor jenis apa saja yang akan dikenai aturan DHE SDA sebesar 30 persen, pemerintah melalui kementerian keuangan akan menerbitkan aturan yang lebih rinci dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Mengingat urgensi yang muncul terkait pentingnya penguatan cadangan devisa nasional, peraturan ini dipastikan akan dirilis dalam waktu dekat.

Peraturan menteri keuangan juga akan mengatur lebih rinci perihal kewajiban eksportir menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Penyetoran DHE ke LPEI juga bertujuan untuk memudahkan para eksportir untuk bertransaksi. Misalnya, saat melakukan pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, bagi keuntungan, dan keperluan lain seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2007.

Bagi pelaku usaha, rencana pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dengan menahan lebih lama DHE di dalam negeri sudah sepatutnya didukung oleh semua pihak. Berbagai bentuk dukungan terhadap kebijakan baru di sektor keuangan ini bisa dianggap sebagai wujud ekspresi Cinta Indonesia.

Kesediaan para eksportir untuk rela memarkir DHE di dalam sistem perbankan dalam negeri, juga bisa memberi gambaran perihal rasa cinta terhadap bangsa Indonesia dan rasa nasionalisme mereka. Apalagi, kebijakan sektor keuangan ini juga diiringi dengan pemberian insentif berupa bunga yang cukup tinggi dan bersaing dengan bunga perbankan luar negeri .

Bila ini benar-benar direalisasi, cadangan devisa semakin kuat dan perekonomian nasional bisa lebih tahan terhadap guncangan yang disebabkan memburuknya ekonomi global.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari