Sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, tercatat total ada sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemenkomdigi.
Di hadapan ratusan ibu-ibu warga Cilincing, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatan oknum pegawai Kemkomdigi yang terlibat judi online (judol). “Sedihnya luar biasa, karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu, ada anak-anak yang terlibat, pasti sedih,” kata Meutya sambil menangis, di RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/ 2024).
Oleh karena itu, Menteri Meutya mengajak masyarakat ikut mencegah judi online. Terlebih, karena judol sudah memasuki ranah anak-anak dengan berbagai terknologi aplikasi. “Jadi, yang biasa kita lihat di media angka-angka berapa persen yang terpapar, angka transaksi sekian triliun. Tapi, di balik itu ada cerita-cerita yang belum banyak terkuak,” katanya.
Pada kesempatan curahan hati para ibu rumah tangga curhat kepada Menkomdigi, terdapat Nur (41), yang suaminya sampai masuk bui gara-gara judi online. “Gara-gara judi online, handphone, semua TV habis. Sampai saya ditagih-tagih utang,” kata Nur seperti dikutip dari Antaranews, yang terpaksa menghadapi kejaran penagih utang akibat ulah sang suami.
Tentunya ulah suaminya itu membuat Nur malu, tetapi dia hanya bisa berusaha bertahan dan berdoa agar suaminya bisa bertaubat. Nur juga berusaha menjauhkan anaknya yang menginjak usia dewasa muda dari sang suami agar tidak terpengaruh kebiasaan buruknya.
Sementara itu, Nani (44) menuturkan bahwa judi online telah menghancurkan pernikahannya. Karena itu, Nani memutuskan bercerai karena suaminya yang terlilit utang akibat judi online. Suaminya bahkan menyalahgunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman, yang semula dikatakan untuk biaya usaha, tetapi ternyata dipakai untuk berjudi.
“Alhamdulillah saya dan dedek (anaknya) masih bisa bertahan, saya bersyukur, Tapi pesan saya, judi itu jahat. Sampai kita dicerai, kalau sudah main, bisa lupa segalanya dia,” kata Nani dengan nada terisak.
Kisah Indri (25) tidak kalah menyedihkan. Ibu muda dengan satu anak balita itu harus menghadapi kesulitan finansial keluarga dan anaknya harus kehilangan kasih sayang ayah karena judi online. Indri menuturkan, suaminya terjerat judi online karena berteman dengan orang yang salah.
“Saya lihat anak saya, saya bertahan karena jadi orang tua. Saya mohon Bu Menteri, berantas judi online, karena ini semua menyesatkan. Enggak hanya istri, tapi anak pun jadi korban, sudah cukup itu aja Bu,” imbuhnya.
Apa alasan Menkomdigi Meutya Hafid memilih Jakarta Utara sebagai tujuan kunjungan kerja keduanya sejak dilantik sebagai menteri Kabinet Merah Putih? Nyaranya, nilai transaksi judi online di wilayah tersebut tergolong tinggi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 10 wilayah kecamatan dengan paling banyak pelaku judi online berusia kurang dari 19 tahun, salah satunya Kecamatan Cilincing di Jakarta Utara. Jumlah remaja korban judi online di wilayah itu mencapai 559 orang.
Turun langsung mendengarkan curahan hati korban merupakan bagian upaya Komdigi meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari jeratan judi online dan layanan peminjaman uang ilegal via daring.
Memutus Akses Konten
Adapun, dari laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi, Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online. Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten.
Dari jumlah tersebut, 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Beberapa akun dengan pengikut besar seperti Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut) telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo, Selasa (12/11/2024).
Kementerian Komdigi, dikatakan Nursodik Gunarjo, juga menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah. “Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal. Pengaruh negatifnya bahkan sudah memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. Laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol,” ujar Nursodik Gunarjo.
Tercatat secara total sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP. Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.
Untuk itu, Nursodik Gunarjo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital, terutama terhadap konten yang berkaitan dengan perjudian. Kemenkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya, Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.
Selain itu, ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Nursodik Gunarjo.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf