Indonesia.go.id - Bikin Paspor Baru

Bikin Paspor Baru

  • Administrator
  • Selasa, 4 September 2018 | 17:00 WIB
PASPOR
  Sumber foto: Istimewa

Sebelum mendapatkan paspor baru anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Berikut adalah beberapa syarat pembuatan paspor yang wajib anda bawa.

  1. E-ktp dan fotokopian
  2. Akta kelahiran
  3. Materai
  4. Surat nikah (jika sudah menikah)
  5. Ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi (hanya memilih salah satu yang didalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua)
  6. Kartu keluarga dan fotokopi.

Pembuatan Paspor Baru Dengan Cara Manual

Salah satu pembuatan paspor yang mungkin dapat anda pilih adalah cara manual. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor secara manual.

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Datang ke kantor imigrasi setempat yag ada di wilayah kota atau kabupaten di tempat anda tinggal. Usahakan datang ke kantor imigrasi lebih pagi sebelum pukul 12.00 siang karena jumlah pemohon hanya dibatasi untuk 200 orang dalam satu harinya.

Jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.

Jika telah sampai di kantor imigrasi, mulai lah dengan mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan anda telah mengisi data sesuai dengan informasi yang ada pada dokumen resmi.

Isi formulir pendaftaran hingga selesai dan serahkan kepada loket pembuatan paspor baru.Lalu anda akan diberikan bukti serah terima dan anda akan diberikan jadwal untuk sidik jari dan foto.

Setelah ini anda harus melewati proses pengambilan sidik jari dan foto. Tahan yang ini juga termasuk dalam tahap wawancara. Dokumen asli dan keterangan yang anda tulis dalam formulir akan diverifikasi ketika wawancara.

Jika semua tahapan ini telah selesai anda lalui. kemudian anda akan melakukan pembayaran setelah semua proses selesai. Jika sudah anda dapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan dapat diambil.

Pembuatan Paspor Baru Dengan Cara Online

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Bagi anda yang ingin menghindari antrian panjang dapat beralih pada pembuatan paspor secara online. Cara online ini tetnunya lebih praktis dan juga tidak memakan banyak waktu. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor baru dengan cara online.

  1. Unduhlah aplikasi Antrian Paspor Online resmi.
  2. Daftarkan diri anda dengan mengisi identitas yang tertera pada aplikasi tersebut. Jika telah mendaftar, akun akan diverifikasi melalui email. Jadi pastikan dahulu email yang anda daftar benar dan juga akif. Agar tidak menghambat proses pembuatan paspor.
  3. Login kembali dengan akun anda yang telah terverifikasi.
  4. Piihlah kantor imigrasi terdekat.
  5. Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut dan data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
  6. Sebaiknya cek kembali jadwal antri yang anda ajukan, apakah telah disetujui atau belum.

Jika telah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan permohonan yang anda ajukan dan jadwal yang tertera. Tunjukan pada petugas barcode ketika anda datang ke kantor. Kemudian tunggulah beberapa saat hingga anda mendapatkan bukti cetak noomor urut panggilan.

Tunggu hingga anda mendapatkan panggilan lalu serahkan berkas persyarat tersebut dan lakukan pembayaran. Tunggu sampai semua proses berhasil dilakukan.

Sayangnya, aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh ponsel android dengan sistem operasi minimal Jelly Bean (4.2) dan androind yang berada diatasnya.

Pendaftaran Paspor Melalui Aplikasi Whatsapp

Bagi anda yang tidak menggunakan ponsel jenis android dan tak mau repot antri di kantor dapat menggunakan aplikasi whatsapp.  Pendaftaran paspor dapat lilakukan secara online dengan mengirimkan data diri dengan format Nama#TglLahir#TglKedatangan dan kirim ke nomor whatsapp imigrasi. Misalnya #Rendi#07121984#18012018# dan kirim ke 08111100333.

Berikut dalah beberapa daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan layanan pendaftaran melalui whatsapp .

  • Imigrasi Batam : 082288862017 atau 08228822017
  • Imigrasi Jakarta Pusat : 081299004406
  • Imigrasi Bogor : 08111100333

Selanjutnya anda akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih. Jangan lupa juga untuk membawa seluruh dokumen persyaratannya.