Indonesia.go.id - Cara Mendapatkan Hak Paten

Cara Mendapatkan Hak Paten

  • Administrator
  • Senin, 11 Februari 2019 | 10:50 WIB
HAK PATEN
  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.

Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal inventif; dan dapat diterapkan secara industri

Inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor.

Kepemilikan Hak Paten ada batas waktunya. Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari pemegang paten.

Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberikan.  

Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten

  1. Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  • Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan rangkap empat,
  • Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.

Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.

  1. Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
  • Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP
  1. Pemeriksaan oleh Ditjen KI.
  2. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
  3. Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik.
    Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.
  4. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
    Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik. 

Setelah mendapatkan haknya, Pemegang Hak Paten berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.