Indonesia.go.id - Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia

Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia

  • Administrator
  • Selasa, 30 Juli 2019 | 04:35 WIB
BARANG BAWAAAN
  Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 188/PMK.04/2010 Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

A. Definisi

  • Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
  • Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
  • Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
  • Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
  • Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

Barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang

Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan, yaitu:

  1. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

B. Customs Declaration

Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.

Dokumen Customs Declaration merupakan dokumen dasar yang digunakan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

Oleh karena itu, dokumen CD harus diisi dengan jujur demi kenyamanan bersama. Dokumen CD terdiri dari dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

C. Fasilitas Perpajakan

Pembebasan diberikan sebesar 500 dollar AS er penumpang. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas.

D. Pembawaan Mata Uang

Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp 100.000.000 atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

E. Larangan dan Pembatasan (Lartas)

  • Pengertian

Barang yang dikenai aturan Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Lartas diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

  • Instansi penerbit

Berikut ini beberapa instansi yang menetapkan Lartas:

  1. Kementerian Perdagangan
  2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  5. Kementerian Kesehatan
  6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
  7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  8. Bank Indonesia
  9. Kementerian Kehutanan
  10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  11. Kementerian Pertanian
  12. Kementerian Perindustrian
  13. POLRI
  14. Kementerian Lingkungan Hidup
  15. Kementerian ESDM
  16. Kementerian Pertahanan
  17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  19. Mabes TNI
  20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

Catatan: 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan, bukan sebagai Penerbit Perizinan

  • Ketentuan pemberlakuan

Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan atas barang dalam kategori Lartas.

  • DJBC berwenang melakukan pencegahan terhadap barang yang termasuk kategori Lartas yang tidak dilengkapi perizinan dari Instansi Teknis Terkait
  • DJBC berwenang melakukan pencegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori Lartas atau tidak.

Ketentuan tentang Lartas berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk di dalamnya importasi melalui mekanisme barang bawaan penumpang.

F. Barang Bawaan yang Datang Tidak Bersamaan dengan Penumpang

Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:

  • Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang "Lost and Found".
  • Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan:
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest.
  • CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai "lost and found".
  • Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
  • Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

G. Pemeriksaan Fisik

Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:

  1. Berupa hewan, ikan dan tumbuhan termauk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan.
  2. Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
  3. Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
  4. Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) atau lebih.

Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

H. Darurat Narkoba

Indonesia merupakan salah satu tujuan pemasaran narkoba jaringan Internasional. Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh penumpang agar tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal.

Berikut ini adalah langkah mudah menghindarkan diri dari korban jaringan narkoba:

  1. Kemaslah barang bawaan anda pribadi sehingga anda tahu isi barang bawaan anda.
  2. Jangan pernah menerima titipan barang dari orang yang tidak anda kenal.
  3. Apabila menerima titipan dari orang yang anda kenal, hendaknya anda memeriksa secara lebih teliti terkait isi barang bawaan termasuk kemasan yang digunakan

Penumpang bertanggung jawab penuh terhadap barang yang dibawa.