Indonesia.go.id - Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person

Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person

  • Administrator
  • Senin, 30 Desember 2019 | 05:00 WIB
SERTIFIKASI
  Komite Akreditasi Nasional. Foto: KAN

Kompetensi sumbar daya manusia menjadi hal yang sangat penting bagi Indonesia. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia dapat meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan internasional.

Untuk itu, perlu ada sebuah mekanisme akreditasi sehingga tercapai kesamaan atau kesetaraan serta pengakuan perbedaan antarnegara dalam hal pendidikan dan pelatihan, pengalaman serta persyaratan lisensi.

Nah, di Indonesia ada Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang merupakan lembaga non struktural dengan tugas dan tanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian.

KAN memberikan akreditasi untuk untuk Lembaga Sertifikasi Person (LSP) guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

KAN telah mendapat pengakuan internasional untuk mengakreditasi LSP mengacu pada SNI ISO/IEC 17024:2012 “Penilaian kesesuaian – persyaratan umum lembaga sertifikasi person”.

SNI ISO/IEC 17024 adalah mekanisme atau skema yang dapat menjadi rujukan bagi LSP agar dapat memberikan sertifikasi person secara terpercaya dan dapat diterima secara luas, bahkan mendapat pengakuan internasional.

Apabila suatu LSP memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN, sebagai pengesahan pihak ketiga terkait kemampuan LSP dalam menunjukkan kesesuaian proses dengan standard, maka sertifikasi person yang diterbitkan dapat mendapat saling pengakuan di negara lain dan dapat diterima secara lintas negara.

Nah, berbekal sertifikasi person dari LSP yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN, tenaga kerja Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di tingkat nasional dan internasional.

Sebab, tenaga kerja tersebut dianggap telah membuktikan dirinya dapat memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja setara dengan kualifikasi tenaga kerja internasional melalui proses ujian sertifikasi person yang setiap prosesnya telah memenuhi standard internasional yang diminta oleh SNI ISO/IEC 17024.

Jadi, sertifikasi person memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai sektor industri, baik industri manufaktur maupun industri jasa.

Tujuan sertifikasi person:

Memberikan pengakuan kompetensi person untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu sehingga akan memberikan kepercayaan kepada klien dan pengguna produk atau jasa yang dihasilkan oleh person yang disertifikasi.

Pengakuan kompetensi ini dilakukan bukan hanya berdasarkan pemenuhan terhadap kualifikasi saja, namun dibuktikan dengan dilakukan ujian (examination) terhadap person yang disertifikasi.

Proses akreditasi

Secara keseluruhan, proses akreditasi memakan waktu 132 hari dimulai dari aplikasi hingga terbitnya sertifikat dan lampiran akreditasi.

Berikut proses akreditasi seperti dikutip dari data KAN.

  1. Aplikasi, berupa kajian permohonan, yang membutuhkan waktu lima hari.
  2. Dokumen "lengkap", jika ada perbaikan kajian permohonan, yang memakan waktu lima hari.
  3. Penetapan tim, untuk verifikasi perbaikan, penunjukan tim dan persetejuan dari audit. Proses ini selama enam hari.
  4. Audit kecukupan, selama lima hari.
  5. Dokumen "cukup", setelah ada tindakan perbaikan, menghabiskan waktu 22 hari.
  6. Persiapan asesmen, berupa penetapan tanggal dan pembayaran biaya asesmen, membutuhkan waktu lima hari.
  7. Asesmen lapangan/Witness, membutukan waktu tujuh hari.
  8. Tindaklanjut asesmen. Di sini ada tindakan perbaikan dan verifikasi tindakan perbaikan. Proses ini berlangsung selama 54 hari.
  9. Laporan akhir asesor dan rekomendasi teknis. Di sini terdapat evaluasi hasil asesmen dan pertimbangan teknis panitia teknis. Waktu yang dibutuhkan lima hari.
  10. Rekomendasi sekretaris KAN dan KAN Konsil berdasarkan rapat KAN. Waktu yang diperlukan delapan hari.
  11. Akreditasi, dua hari.
  12. Sertifikat dan lampiran akreditasi, delapan hari.

LPK (laboratorium, lembaga inspeksi, atau lembaga sertifikasi) dapat melakukan pendaftaran akreditasi secara online melalui: http://akreditasi.bsn.go.id/

Berkas permohonan di antaranya adalah:

  • Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap;
  • Dokumentasi Mutu termutakhir;
  • Legalitas hukum organisasi;
  • Laporan audit internal;
  • Laporan tinjauan manajemen;
  • dan Dokumen/rekaman terkait lainnya.