Indonesia.go.id - Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

  • Administrator
  • Senin, 9 Maret 2020 | 19:28 WIB
SURAT KENDARAAN
  Layanan perpanjangan STNK keliling di Jakarta. Foto : Antara Foto/Rossa Panggabean.

Pengurusan STNK Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ada hal-hal yang perlu kita ketahui jika ingin memiliki kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua ataupun roda empat, baik itu untuk digunakan sendiri ataupun untuk kepentingan umum. Salah satu yang penting adalah mengurus perizinan dan pendaftaran KBL, termasuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Hal ini dimaksudkan supaya KBL tersebut laik jalan dan dapat digunakan berkendara di jalan raya. Selain itu juga sesuai dengan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana produk hukum itu menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

Ada beberapa syarat  yang harus dilengkapi agar KBL dinyatakan laik jalan dan pemilik dapat menggunakan kendaraannya dengan nyaman di jalan raya. Di antaranya mengantongi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk.

Selain itu harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Ada juga surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.

Sedangkan syarat pendaftaran atas nama badan hukum, antara lain, salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

Aturan lengkap mengenai tata cara pengurusan STNK bagi kendaraan ramah lingkungan dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Berikut ini adalah ketentuannya:

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

a. Mengisi formulir permohonan.

b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain

2. Untuk badan hukum, terdiri atas:

a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.

b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

c) Surat keterangan domisili.

d) Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi.

3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

b) Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa

c) Faktur untuk BPKB

d) Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

e) Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan bermotor khusus tanpa sertifikat NIK.

f) Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.

g) Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

 

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

a) Mengisi formulir permohonan.

b) Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

1. Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

2. Untuk badan hukum, terdiri atas:

a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.

b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

c) Surat keterangan domisili.

d) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi.

3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

a).Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan

b) Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

c) Faktur untuk BPKB.

d) Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).

e) Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:

1. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.

2. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.

3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

f) Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.

g) Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian.

h) Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.

i) Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

j) Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.

k) Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta

l) Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

 

Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK KBL yang baru mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK:

1. Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000
2. Roda empat dan lebih biayanya Rp200.000

2Biaya pengesahan untuk STNK:

1. Roda dua dan tiga Rp25.000.
2. Roda empat dan lebih Rp50.000.
 

3. Biaya administrasi:

1.Roda dua adalah Rp25.000.
2. Roda empat atau lebih Rp50.000.

4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

1. Roda dua Rp35.000.
2. Roda empat dan lebih Rp143.000.

5. Biaya penerbitan pelat nomor:

1. Roda dua dan tiga Rp60.000.
2. Roda empat atau lebih Rp100.000.

Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan merupakan upaya pemerintah mengurangi pemakaian bahan bakar fosil.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor : Eri Sutrisno/Ratna Nuraini/Elvira