Indonesia.go.id - Protokol di Area dan Transportasi Publik

Protokol di Area dan Transportasi Publik

  • Administrator
  • Kamis, 12 Maret 2020 | 20:43 WIB
PENANGANAN COVID-19
  Petugas membersihkan pegangan tangan (hand grip) dari gerbong kereta di Depo Light Rail Transit (LRT), Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Jumat (6/3/2020). LRT Jakarta berupaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan sejumlah cara seperti membersihkan hand grip, membersihkan tempat duduk penumpang, dan melakukan pengecekan suhu tubuh pada calon penumpang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya t

PROTOKOL UMUM DI TRANSPORTASI DAN AREA PUBLIK

1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih

Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll.)

2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum.

Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 380 C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.

3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll.) Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.

4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh

  • Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tanganyang benar
  • Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
  • Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat di transportasi umum dan tempat umum serta pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur

5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum dan transportasi umum

  • Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum
  • Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.

6. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.

 

PROTOKOL TRANSPORTASI PUBLIK (POINT TO POINT)

1. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan. Sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes.

2. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti:

  • mencuci tangan menggunakan air dan sabun
  • membuang sampah di tempat sampah
  • tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA
  • tidak meludah di sembarang tempat
  • hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

3. Penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.

4. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.

5. Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada penumpang

6. Ukur suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan sesudah mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.

 

PROTOKOL UNTUK PENYELENGGARAN ACARA BERSKALA BESAR

Untuk penyelenggaraan acara yang dengan jumlah peserta yang besar, disarankan

untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

? Penyelenggara Acara

1. Melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan

gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas.

2. Jika ditemukan individu yang tidak sehat, sebaiknya tidak mengikutsertakan

dalam kegiatan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke

fasyankes.

3. Memastikan peserta yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari

negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir tidak menghadiri

acara. Hal ini dalam diinformasikan melalui pemberitahuan di area pintu masuk

dan pendaftaran. Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19

dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id.

4. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas

memadai untuk mencuci tangan.

5. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci

tangan berbasis alkohol.

6. Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar

mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam

padat aktivitas.

? Peserta Acara

1. Jika selama acara berlangsung, terdapat staf atau peserta yang sakit maka tidak

melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke fasyankes.

2. Peserta yang kembali dari negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14

hari terakhir sebaiknya menginformasikan kepada panitia penyelenggara. Jika

pada saat acara mengalami demam atau gejala pernapasan seperti

batuk/flu/sesak napas maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera

memeriksakan diri ke fasyankes.

3. Individu yang sehat tidak perlu memakai masker.

4. Peserta harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti

mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan

berbasis alkohol serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

5. Hindari berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya, dan pertimbangkan

untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.

PROTOKOL UNTUK DI PASAR ATAU KAWASAN PEDAGANG KAKI LIMA

Operator, agen pengelola, kontraktor dan stafnya harus diingatkan untuk:

1. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari.

2. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke

fasyankes.

3. Gunakan masker jika mengalami batuk atau pilek.

4. Terapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian

dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke

tempat sampah. Lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.

5. Bersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah

digunakan.

6. Terapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama

setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum

dan sesudah makan.

7. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat

menangani limbah.

8. Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

PROTOKOL DI RESTORAN

Staf harus diingatkan untuk:

1. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari.

2. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke

fasyankes.

3. Gunakan masker jika mengalami batuk atau pilek.

4. Terapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam

atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat

sampah. Lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.

5. Bersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah

digunakan.

6. Terapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah

menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah

makan.

7. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat

menangani limbah.

8. Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

9. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terhadap peralatan setelah

digunakan.

 

Sumber: http://ksp.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Protokol-Area-dan-Transportasi-Publik-COVID-19.pdf