Puluhan kamera pemantau berteknologi canggih mulai dioperasikan di sejumlah ruas jalan untuk menunaikan fungsi tilang eletronik. Dalam penerapan tilang elektronik ini, apabila pelanggar tidak membayar denda, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya akan diblokir.
MARKAS Besar Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik. Sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.
Jika terjadi pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan. Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Kemudian polisi selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan. Di dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda. Klarifikasi ini bagian dari hak jawab pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang.
Misalnya di Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi secara daring di https://etle-pmj.info/id. Silakan masukkan kode referensi pelanggaran dan pelat nomor polisi kendaraan sebagai syarat klarifikasi daring. Di samping itu, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik diberi kesempatan klarifikasi paling lambat dalam lima hari. Jika telah melakukan tahapan di atas, maka pelanggar akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode BRIVA ini digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI ditujukan kepada rekening ETLE masing-masing polda.
Simpan Struk
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir. Pelanggar yang merupakan nasabah Bank BRI dapat menyetor denda tilang melalui transfer via mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
Dapat pula menyetorkannya melalui petugas teller BRI dengan terlebih dulu mengisi slip setoran. Pada kolom ‘nomor rekening’, pelanggar wajib mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal diisi dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah slip setoran diisi sesuai petunjuk, kemudian serahkan kepada petugas teller untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Jangan lupa, simpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.
Lalu apa saja jenis-jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman "surat cinta" tilang elektronik? Berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggarannya. Pertama, menggunakan telepon seluler ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Hukumannya adalah kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.
Kemudian, jika tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), bakal dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp250 ribu. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka pelanggar dikenai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.
Berikutnya jika tidak memakai helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Di samping itu, jika kedapatan memakai pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini telah terpasang 98 kamera ETLE yang tersebar di berbagai lokasi. Berikut ini adalah daftar lokasi kamera CCTV mengutip situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
Koridor Kota Tua-Gajah Mada-Muhammad Husni Thamrin-Jenderal Sudirman-Blok M-Senayan 1
1 set lengkap kamera check point
JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
JPO depan Kementerian Pariwisata
JPO MRT dekat Kemenpan-RB
Flyover Sudirman ke Thamrin (ditambah alat speed radar)
Kamera ANPR
Simpang Bundaran Patung Kuda (2)
Simpang Sarinah Bawaslu (1)
Simpang Kota Tua (1)
Simpang Ketapang (2)
Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4)
Simpang Istana Negara (1)
Simpang Kebon Sirih (2)
Simpang Bundaran HI (1)
Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1)
Simpang CSW (4)
Depan Plaza Senayan dua arah (2)
Koridor Grogol-Pancoran
Simpang Pancoran (2)
Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1)
Simpang Tomang (1)
Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1)
Depan Hotel Four Seasons (1)
Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1)
Depan All Fresh Pancoran (1)
Koridor Halim-Cempaka Putih
Simpang Halim Lama (2)
Simpang Rawamangun (2)
Simpang Pramuka (2)
Simpang Cempaka Putih (2)
Koridor HR Rasuna Said-Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
Depan Halte Timah, dua arah (2)
Depan Halte Setia Budi, dua arah (2)
Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2)
Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1)
Depan Puskurbuk Kemendikbud (2)
Depan BNI 46 Gunung Sahari (2)
Daerah Penyangga
Jalan Ir Juanda, Depok (2)
Jalan Alternatif Cibubur (2)
Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2)
Jalan Martadinata, Cikarang
Jalan Arteri
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3)
Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2)
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2)
Jalan Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2)
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
Jalan Tol
Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
Ruas Tol JORR KM 53+400B
Ruas Tol JORR KM 53+600 B
Jalur Transjakarta
Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
Pancoran Barat
Benhil arah Blok M
Bidara Cina arah Otista
Dispenda arah HCB
Pasar Rumput arah Pulogadung
Salemba arah Ancol
SMK 57 arah Ragunan
Duren Tiga arah Kuningan
Pos Pengumben arah Lebak Bulus
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari