Indonesia.go.id - Cara Mengurus Akta Kematian

Cara Mengurus Akta Kematian

  • Administrator
  • Selasa, 2 Januari 2024 | 07:02 WIB
AKTA KEMATIAN
  Selain mendatangi langsung, disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring (online). Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah. ANTARA FOTO
Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ahli waris dari setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya. Kemudian akan diterbitkan akta kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat. Akta kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Mengingat bahwa kematian adalah salah satu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap orang, maka pencatatan kematian memiliki peranan yang sangat vital untuk dilakukan dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk akta kematian.

Akta kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah. Sebab, berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk. Di sisi lain, beberapa manfaat dari akta kematian, di antaranya adalah sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi.

Kemudian, sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah baik bagi istri atau suami maupun anak. Lalu, sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya. Juga sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.

Untuk membuat akta kematian diperlukan sejumlah dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi. Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perppres) nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Namun yang perlu diketahui, seluruh pengurusannya tidak dikenai biaya satu rupiah pun alias gratis dan proses pengerjaannya memakan waktu tak lebih dari 3-4 hari kerja. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan akta kematian adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
  • Surat keterangan kematian dari lurah.
  • Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
  • Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

Kemudian, dokumen tadi perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
  • e-KTP pelapor.
  • e-KTP dua orang saksi.
  • Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

Untuk pencatatan akta kematian, kita harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
  • Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
  • Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
  • Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
  • Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Selain mendatangi langsung, disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring (online). Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.

Tata cara serupa juga dilakukan bagi ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, namun belum diurus pembuatan aktanya. Hal sama turut berlaku bagi ahli waris yang ingin mengurus kehilangan akta kematian atau terselip.

Bedanya, ketika duplikat dari akta kematian yang hilang diterbitkan pihak disdukcapil setempat, petugas akan membubuhkan catatan pinggir di akta tersebut yang menyebutkan status dari akta.

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari