Indonesia.go.id - Program KUR Pekerja Migran: Solusi Pembiayaan tanpa Agunan Tambahan

Program KUR Pekerja Migran: Solusi Pembiayaan tanpa Agunan Tambahan

  • Administrator
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 10:08 WIB
KREDIT USAHA RAKYAT
  Pemerintah memiliki program bagi pekeerja migran yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan modal bekerja. Para peksrja migran memanfaatkan fasilitas pembiayaan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total pembiayaan senilai Rp100 juta dan bunga 6 persen. ANTARA FOTO
Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia menawarkan berbagai fasilitas pembiayaan dengan bunga rendah dan persyaratan yang relatif mudah, sehingga membantu mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman informal yang berisiko tinggi. Dengan adanya KUR, para calon pekerja migran dapat lebih fokus pada peningkatan potensi ekonomi keluarga.

Pekerja migran telah menjadi salah satu penopang perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi.

Wujud dari kontribusi itu berupa tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Remitansi tersebut tidak hanya memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, tetapi juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.

Menurut data Kementerian Perekonomian, pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil menyumbangkan devisa sebesar USD14,22 miliar atau berkontribusi sebesar 1,05 persen terhadap PDB Indonesia sepanjang 2023. Jumlah remitansi tersebut naik 10,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar USD12,85 miliar.

Berpijak dari kontribusi yang telah diberikan PMI selama ini yang telah memberikan devisa bagi negara, pemerintah telah memiliki program bagi PMI yang mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan, terutama ketika mereka berencana menjadi calon PMI.

Mereka dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total pembiayaan senilai Rp100 juta dan bunga 6 persen.

Program KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dirilis untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi pekerja migran Indonesia dan keluarganya di Indonesia.

Program tersebut juga merupakan upaya pemerintah agar pekerja migran mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman informal yang berisiko tinggi.

Bahkan, program ini sangat meringankan dalam masa pengembaliannya. Mereka mendapatkan kelonggaran batas pengembalian atau waktu pembiayaan yang disesuaikan dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun.

Nah, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ketika calon TKI atau pekerja migran mengajukan pinjaman KUR? Menurut laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), berikut persyaratannya:

  • Memiliki perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia.
  • Memiliki perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  • Wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
  • Wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon penerima KUR penempatan pekerja migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50 juta.

Seperti disebutkan di atas, plafon pinjaman KUR untuk calon pekerja migran atau TKI adalah Rp100 juta. Meski begitu, ada ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pasal 33 ayat (1) Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa nilai pinjaman KUR penempatan pekerja migran Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:

  • Pengurusan dokumen jati diri
  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja
  • Biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang

Sementara itu, Pasal 33 ayat (2) Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023 menyebutkan nilai pinjaman KUR penempatan pekerja migran Indonesia juga ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

Yang menarik dari program KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ini adalah KUR jenis ini tidak membutuhkan agunan tambahan. Bahkan, debitur dapat melakukan pencairan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh calon pekerja migran Indonesia sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai penyangga kebutuhan biaya.

Sebagai informasi, realisasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR selama 2023. Hingga 12 Maret 2024, realisasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp3,61 miliar yang diberikan kepada 141 debitur.

Pada 2024 terdapat delapan Penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar dengan total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04 persen dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari