Selama penerapan aturan ganjil genap, Pemkot Bogor berhasil meminta lebih dari 10 ribu pengendara mobil dan motor memutar arah balik, keluar dari Kota Hujan tersebut.
Kemacetan langsung menyambut saat mobil berkelir kuning dari merek legendaris asal Inggris itu baru melewati gerbang tol Jagorawi di Baranangsiang, menuju pusat Kota Bogor pada Sabtu pagi. Ayu Rosmalina berada di balik kemudi mobil bernomor polisi B 2409 SOJ tersebut. Perempuan asal Depok itu seorang diri di dalam mobil seharga di atas Rp700 juta tersebut.
Baru sekitar 500 meter berjalan dari pintu keluar tol pertama di Indonesia yang beroperasi pada 9 Maret 1978 itu, kendaraan bermesin 2.000 cc dengan dua pintu milik Ayu distop oleh pria berkacamata. Pria ini berseragam abu-abu tua lengkap dengan baret tersemat di kepala dengan warna senada. Pria bertinggi badan sekitar 170 sentimeter itu langsung mengambil posisi berdiri tepat di samping pintu kemudi dari mobil Ayu.
Agus Hera, nama pria tadi adalah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bogor yang sedang menjalankan tugas memantau kendaraan dari arah Jagorawi di pintu keluar Baranangsiang yang hendak menuju Bogor. "Maaf bu, silakan putar balik," begitu ucapan Agus kepada perempuan yang tak lain seorang biduan dangdut terkenal bernama panggung Ayu Ting Ting. Rupanya hari itu, Sabtu (6/2/ 2021), Agus sedang menjalankan perintah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya telah mengeluarkan instruksi penerapan aturan berkendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap di wilayah seluas 118,5 kilometer persegi tersebut. Bagi pelanggarnya siap-siap saja terkena sanksi, mulai dari teguran hingga tilang. "Pemkot akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan mobilitas warga. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Bima.
Pengumuman itu dilakukannya dari atas mobil bak terbuka yang sedang melaju di jalan raya Kota Bogor dan ia siarkan melalui akun media sosialnya di Instagram, Jumat (5/2/2021). Aturan sesuai penanggalan di kalender ini diterapkan untuk menekan penyebaran virus SARS COV-2 di Bogor.
Bima Arya menjelaskan, kasus positif Covid-19 di wilayahnya terus melonjak setiap hari, dengan rata-rata tambahan mencapai 100 kasus per hari sejak pertengahan Januari 2021. Mengutip data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, pada 4 Februari 2021, terdapat 450 rukun warga (RW) dari total 797 RW di kota tersebut berstatus zona merah.
Selain minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan testing, tracing, dan treatment (3T), ia mengakui mobilitas warga makin tak terkendali. “Protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak berkerumun makin diabaikan,” kata Bima.
Pemkot Bogor menerapkan aturan ini untuk 14 hari ke depan dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakar minyak (BBM). Begitu pula bagi ambulans yang sedang membawa pasien sakit atau meninggal, angkutan umum, dan pemadam kebakaran.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, yang sempat menemani Bima mengumumkan aturan baru, ada enam pos sekat dan tujuh pos check point yang disiapkan. Pintu keluar tol Jagorawi di Baranangsiang adalah salah satunya.
Sejak aturan ini diterapkan, termasuk pada libur panjang 12-14 Februari 2021, lebih dari 10 ribu kendaraan diminta putar balik dari Kota Bogor lantaran tidak sesuai dengan aturan sesuai tanggal di kalender.
Modifikasi Aturan
Lain lagi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menekan penyebaran Covid-19. Gubernur Ganjar Pranowo meminta warganya untuk tetap berada di rumah selama akhir pekan. Tindakan ini menjadi bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua yang efektif dimulai sejak Sabtu (6/2/2021).
"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Jateng.
Warga pun berupaya taat dengan aturan gubernur kelahiran 28 Oktober 52 tahun silam itu. Di Kabupaten Banyumas, misalnya, dinas perhubungan setempat menyebarkan foto-foto pantauan pelaksanaan aturan bertema "Jateng di Rumah Saja" dari kamera pengawas (CCTV). Dalam foto-foto itu tampak sejumlah ruas jalan benar-benar lengang, nyaris tak ada kendaraan melintas dan tak tampak warga beraktivitas.
Namun, penerapan aturan "Jateng di Rumah Saja" itu dimodifikasi oleh beberapa kepala daerah. Misalnya, di Jepara dan Rembang pedagang sembako masih diperbolehkan untuk berdagang. Namun saat pelaksanaannya, pemerintah Jepara dan Rembang sama-sama berkomitmen memperketat pengamanan dan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional termasuk wajib bermasker dan tidak berkerumun.
"Untuk pasar tidak mungkin ditutup karena banyak yang masih melayani kebutuhan masyarakat, kata Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Sedangkan menurut Bupati Rembang Abdul Hafidz, aturan itu diberlakukan mengacu pada salah satu poin Surat Edaran Gubernur. Yakni, sektor logistik dan kebutuhan pokok masyarakat diberikan kelonggaran. "Kita mengacu pada surat edaran bahwa penjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan. Jadi yang pedagang berjualan bahan pokok di pasar Sabtu Minggu kita perbolehkan," kata Abdul Hafidz.
Hal serupa dilakukan kepala daerah di Banyumas, Kabupaten Batang, Kota Semarang, dan Kabupaten Blora. Mereka hanya membatasi jam operasional berdagang di pasar dan kewajiban untuk memakai masker serta mencuci tangan.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bahkan mengaku siap memberikan sanksi penutupan usaha selama sebulan bagi pengelola mal, pedagang yang tetap buka di atas pukul 20.00 WIB. Kabupaten Klaten ikut memodifikasi aturan itu dengan nama "Jam Songo Wis Ora Lungo" atau jam 9 malam jangan keluar rumah.
"Ini untuk mendukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 dan SE Gubernur. Jam 9 malam jangan keluar rumah," kata Sekretaris Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Klaten Sip Anwar.
Jadi, jangan lupa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Juga menjaga jarak dan hindari kerumunan dan bila tidak ada aktivitas penting. Tetap di rumah saja, agar penyebaran virus Covid-19 pada keluarga dan lingkungan sekitar dapat dicegah. Mari lindungi diri dan lindungi negeri.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari