Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan momen penting dalam perjalanan hidup seseorang. Dalam pernikahan, ada akad serta hukum yang menaunginya. Tentu, ke depannya, kita tidak ingin terjadi sesuatu yang mempertanyakan legalitas terkait pernikahan atau dikatakan pernikahan itu tak sah di mata hukum. Bagaimana dengan pernikahan yang berlangsung di luar negeri, baik itu dengan sesama warga negara Indonesia (WNI) maupun dengan warga negara asing (WNA)?
Ada beberapa syarat atau prosedur yang mesti dipenuhi dan dilengkapi agar momen sakral pernikahan itu bisa memiliki garis hukum yang jelas. Dari sekian syarat itu, yang paling membedakan adalah terkait dengan proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar (kedubes) negara tempat dilangsungkannya pernikahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini adalah beberapa syarat WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri:
- Surat izin dari orang tua atau wali
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres
- Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat mesti bermeterai 6.000 disertai dengan fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya
- Surat pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
- Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua
- Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
- Visa ke negara tujuan yang approved
- Paspor
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Akta lahir yang sudah diterjemahkan
Proses selanjutnya, jika calon pendamping Anda beragama Islam, Anda dapat langsung mendaftarkan diri serta untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Apabila calon pendamping Anda adalah non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.
Setelah itu, Anda dapat datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat anda menikah. Di kedubes, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.
Jika telah mengantongi izin dari kedubes, selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan anda.
Jika calon pendamping Anda adalah seorang WNA, berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, Anda sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri, maka sebelum pernikahan berlangsung Anda wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan Anda laksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa syarat menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi.
Syarat Pernikahan Luar Negeri Sah di Mata Hukum Indonesia
Masih ada prosedur agar pernikahan juga resmi di mata hukum Indonesia. Selama pernikahan Anda dapat dibuktikan dengan akta nikah/marriage certificate, pernikahan tersebut dapat didaftarkan di Indonesia.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."
Undang-undang berikutnya yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi "Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia." Serta dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi "Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan."
Peraturan terkait persyaratan menikah di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: "Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia."
Karena itu, persyaratan nikah di luar negeri yang perlu Anda lengkapi adalah pelaporan atas pernikahan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menjadi suatu kewajiban.
Berkas kelengkapan
- Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
- Fotokopi akta lahir suami dan istri
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi paspor suami
- Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar