Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadikan kegiatan Petunra sebagai sarana sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Irama musik, tawa penonton, dan alur cerita penuh pesan moral mewarnai malam di Lapangan Sepak Bola Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.
Di bawah langit yang semarak, masyarakat berduyun-duyun menyaksikan Pertunjukan Rakyat (Pertunra), sebuah cara klasik namun efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kebijakan pemerintah.
Pertunra dikenal sebagai media komunikasi publik yang mampu menjembatani informasi pemerintah dengan masyarakat, terutama di daerah pedesaan.
Melalui alur cerita, humor, dan interaksi langsung, pesan-pesan kompleks seperti literasi digital, perlindungan anak, hingga bahaya judi online disampaikan dengan cara yang ringan dan mudah dipahami.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadikan kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kegiatan tersebut mengusung tema “PP Tunas Wujud Semangat Hari Pahlawan di Era Digital”, dan dihadiri langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Sabtu (8/11/2025).
Dalam sambutannya, Menkomdigi menegaskan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Ia menyoroti ancaman dunia maya seperti pornografi, judi online, dan perundungan siber yang dapat mengancam perkembangan generasi muda. “Orang tua harus membantu pemerintah dalam melindungi anak-anak dari penggunaan internet, khususnya media sosial,” ujar Meutya Hafid di hadapan ribuan warga yang memadati arena Pertunra.
Ia menjelaskan bahwa PP Tunas hadir untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital, dengan mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan mekanisme penyaringan konten dan pelaporan yang mudah diakses masyarakat. “Dulu perjuangan dilakukan dengan bambu runcing. Kini, di era digital, perjuangan kita adalah melindungi anak-anak di ruang digital,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid disambut tepuk tangan penonton.
Menurut dia, internet seharusnya menjadi sarana untuk tumbuh dan berkarya. Ia mendorong masyarakat memanfaatkan platform digital secara produktif, seperti berdagang secara daring melalui media sosial.
Lebih lanjut, Menkomdigi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh hoaks dan menjauhi praktik judi online.
Ia menekankan bahwa semangat kepahlawanan masa kini adalah menjaga keluarga dari bahaya digital. “Internet menawarkan banyak hal baik, namun juga berbahaya bagi anak-anak. Karena itu, setiap orang tua harus menjadi pahlawan bagi keluarganya sendiri,” tambah dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pertunra di wilayahnya. Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk memperkuat literasi digital masyarakat. “Media sosial sebaiknya digunakan untuk hal positif, bukan menyebar kebencian atau berita bohong. Termasuk bahaya judi online yang harus dijauhi,” tegas dia.
Kemeriahan malam Pertunra semakin lengkap dengan penampilan artis jebolan ajang pencarian bakat Rizki Ridho, tarian Serampang Dua Belas, serta pembagian hadiah undian bagi penonton.
Turut hadir Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah, serta Sekretaris Ditjen KPM Very Radian Wicaksono.
Pertunjukan rakyat malam itu menjadi bukti bahwa seni tradisi masih relevan sebagai sarana komunikasi publik di era digital.
Dengan perpaduan budaya dan teknologi, pemerintah berupaya menjangkau masyarakat hingga ke lapisan akar rumput, membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah perjuangan bersama.
Penulis: Jhonrico
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/features/946303/pertunra-jadi-media-efektif-sosialisasi-kebijakan-perlindungan-anak-di-era-digital