128 proposal kegiatan fasilitasi bidang kebudayaan (FBK) dinyatakan lulus seleksi. Paling banyak diberikan sebesar Rp750.000.000 untuk kegiatan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif.
Mengusung tema “Ketahanan Budaya”, kegiatan FBK pun digelar pada 2021. Sebanyak tiga jenis fasilitasi diberikan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, yakni dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dan pendayagunaan ruang publik. Hasilnya, dari total 6.600 proposal kegiatan FBK, sebanyak 128 dinyatakan lulus seleksi.
Pada 2021, daerah 3T, kaum perempuan, warisan budaya takbenda yang ditetapkan nasional, penyandang disabilitas, serta provinsi dengan nilai Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) yang masih di bawah rata-rata, menjadi lima unsur afirmasi dalam program FBK. “Penyandang Disabilitas dan kaum perempuan menjadi prioritas penerima FBK 2021, selain itu pengusul FBK yang berasal dari daerah 3 T dan provinsi dengan nilai IPK yang masih di bawah rata-rata diberikan kekhususan tersendiri,” jelas Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.
Hilmar juga menjelaskan bahwa FBK merupakan cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Dirinya berharap, dana tersebut dapat mendorong upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia. Namun karena dana tersebut menggunakan anggaran negara, sambung dia, diharapkan peran aktif masyarakat dalam melakukan monitoring pelaksanaan FBK.
“Selain itu, kami berharap publik akan ikut melakukan monitoring pelaksanaan FBK ini di lapangan," ucapnya.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, proposal usulan FBK telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh komite seleksi yang terdiri dari budayawan dan seniman idari berbagai latar belakang seni dan budaya. Setelah dinyatakan lulus, pengusul masih akan mengikuti proses verifikasi kelengkapan dokumen administrasi, tahap pendampingan rencana program, verifikasi lapangan dan lokakarya, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
Pada penyelenggaraan FBK 2020, telah dihasilkan program-program terbaik di bidang kebudayaan yang menarik, potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional. Program-program tersebut dapat diakses melalui laman www.fbk.id yang juga menampilkan secara singkat profil penerima dan profil kegiatan yang dilaksanakan dengan bantuan fasilitasi bidang kebudayaan, serta kontak penerima untuk memperkuat jejaring dalam berkebudayaan.
Kelompok dan Perseorangan
FBK adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan, tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik dan nonkomersial, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan (stakeholder) untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh.
Program ini diperuntukan bagi perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan yang memenuhi syarat sesua petunjuk teknis FBK 2021. Lantas, kegiatan apa saja yang dapat di usulkan pada Fasiltasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021?
- Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
- Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; dan
- Pendayagunaan Ruang Publik.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan dokumentasi karya/pengetahuan maestro adalah berupa artikel, laporan penelitian, kumpulan naskah, modul, dan sebagainya dari seorang maestro seni di suatu daerah. Bisa juga berupa film dokumenter maupun jenis lain untuk media baru.
Sedangkan fasilitasi penciptaan karya kreatif inovatif berupa karya baru di bidang budaya. Baik itu karya yang terkait dengan pemajuan kebudayaan setempat maupun objek pemajuan kebudayaan lainnya. Bentuknya berupa proses produksi sebuah karya cipta atau desain karya, atau bisa juga berupa purwarupa, dalam film atau media baru lainnya. Dan terakhir adalah fasilitasi ruang publik berupa festival, dialog, pameran, sarasehan, lomba, pergelaran, workshop, dan ekspresi budaya lainnya.
Berapa nilai dana Fasiltasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021?
Paling banyak diberikan sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
Paling banyak diberikan sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
Paling banyak diberikan sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik; dan
Khusus penerima Perseorangan, untuk ketiga kategori kegiatan, paling banyak diberikan sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tahun ini anggaran yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kegiatan ini sebesar Rp76 miliar. "Di masa pandemi ini, Kemendikbud memberikan bantuan dengan cara membuat berbagai program, salah satunya FBK," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, beberapa bulan silam.
FBK diharapkan dapat menjadi wadah inisiatif publik untuk penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017.
Calon penerima bantuan program fasilitasi bidang kebudayaan (FBK) tahun 2021 sebelumnya mendaftarkan diri disitus fbk.id sejak 2 Maret 2021--2 April 2021. Seleksi proposal berlangsung 3 April--3 Mei 2021. FBK merupakan salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat nonfisik dan nonkomersial, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.
Penyelenggaraan FBK 2020 telah menghasilkan program-program terbaik dan juga menarik di bidang kebudayaan. Selain juga potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan, baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional. Program-program tersebut dapat diakses melalui laman http://fbk.id .
Pada 27 April 2017, Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pemerintah sebagai acuan legal formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia. Istilah “pemajuan kebudayaan” sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32.
Disebutkan pada pasal itu, “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945, pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan.
Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik siap diwujudkan.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari