Beberapa peraturan bidang Kelautan dan Perikanan akan diringkas menjadi satu sesuai amanat PP nomor 27 tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Kini, rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, tengah menyiapkan tiga rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2021.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini, dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap Kamis (1/4/2021), menyampaikan bahwa tiga rancangan Permen KP tersebut akan memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap. Tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup yang pertama, rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) amanat PP nomor 27 tahun 2021 Pasal 41 Ayat (5) Ketentuan mengenai rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan di WPPNRI.
Kedua, rancangan Permen KP tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas. Ketiga, rancangan Permen KP tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Adapun subtansi pokok rancangan Permen KP tentang penyusunan rencana pengelolaan dan lembaga pengelola perikanan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP. Yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan; Nomor: 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan nomor: 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini menjelaskan, substansi rancangan Permen KP ini meliputi Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di WPPNRI, baik di perairan laut maupun di perairan darat. Kemudian, dalam penyusunan RPP melibatkan unit kerja eselon I lingkup KKP, instansi terkait, pemerintah daerah, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnaskajiskan), dan akademisi/pakar/ahli terkait.
Selain itu, dalam rangka melaksanakan RPP, ditetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagai wadah koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pengelolaan perikanan di WPPNRI. WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia,
Tiga permen dan satu kepmen juga digabungkan dalam substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas. Kesemua yang digabungkan meliputi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, serta Keputusan Menteri nomor: KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Substansi API dan ABPI meliputi perubahan pengaturan API, pelarangan API yang sebelumnya diperbolehkan, pengaturan API Baru termasuk pengaturan API di perairan darat, pengelompokan API berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), dan Pengaturan ABPI rumpon.
Zaini menambahkan, untuk substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan (surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon). Andon penangkapan ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 grose tonnage (GT), dengan daerah penangkapan ikan sesuai surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon. “Didahului dengan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh kepala dinas/pejabat yang ditunjuk, kemudian provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh provinsi asal,” jelas Zaini.
Terakhir, substansi pokok rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Rancangan Permen KP ini menggabungkan dua Permen KP. Dua Permen yang digabungkan mencakup Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari