Indonesia.go.id - Perkuat Ekosistem Logistik Nasional, Kemkomdigi Rilis Regulasi Layanan Pos Komersial

Perkuat Ekosistem Logistik Nasional, Kemkomdigi Rilis Regulasi Layanan Pos Komersial

  • Administrator
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 21:21 WIB
REGULASI LAYANAN POS
  Menkomdigi Meutya Hafid bersama Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo dan Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam Peluncuran Permenkomdigi No.8 Tahun 2025 tentang Regulasi Layanan Pos Komersial (Wahyu Sudoyo/Ditjen KPM Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pertimbangan utama dirilisnya regulasi layanan pos komersial adalah karena industri itu bukan hanya menjadi tulang punggung distribusi barang, tapi juga menjadi fondasi dalam mendukung ketahanan ekonomi. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merilis Peraturan Menteri nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial untuk memperkuat ekosistem logistik nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pertimbangan utama dirilisnya regulasi layanan pos komersial adalah karena industri itu bukan hanya menjadi tulang punggung distribusi barang, tapi juga menjadi fondasi dalam mendukung ketahanan ekonomi. 

“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional, hari ini kita hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial,” ujar Menkomdigi dalam acara Press Conference Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Tentang Layanan Pos Komersial dan Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat (16/5/2025).

Meutya menjelaskan, regulasi ini menghadirkan lima poin utama yakni memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif, meningkatkan kualitas layanan dan melindungi konsumen, membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien, menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan, dan mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

Pada poin pertama, yakni memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif, Kemkomdigi menargetkan kolaborasi antarpelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan, sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Untuk poin kedua, yakni meningkatkan kualitas layanan dan melindungi konsumen, Kemkomdigi mendorong adanya status mutu layanan, sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan bisa dipercaya.

Di poin ketiga, yakni membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien, Kemkomdigi mendorong pemanfaatan bersama infrastruktur, keterhubungan layanan, dan kemitraan yang benar-benar saling menguatkan.

Pada poin keempat, yakni menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan, Kemkomdigi membangun kerangka monitoring yang transparan untuk memastikan setiap pelaku usaha, besar atau kecil, punya kesempatan yang setara untuk tumbuh.

“Industri yang sehat adalah industri yang membuka ruang bagi semua untuk berkembang, bersaing secara jujur, dan tumbuh bersama,” tuturnya.

Sedangkan untuk poin kelima, yakni mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan untuk masa depan yang lebih baik, Kemkomdigi mengajak seluruh pelaku industri untuk mulai menerapkan logistik hijau (green logistics), bukan hanya sebagai tuntutan zaman, tetapi sebagai tanggung jawab bersama.

“Sehingga kita bergerak menuju industri yang lebih bersih, lebih berkelanjutan, dan tetap kompetitif di pasar global,” kata Menkomdigi.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, diharapkan dinamika industri ini dapat terus berkembang secara sehat dan seimbang.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, kita rilis hari ini dihadapan teman-teman semua,” pungkas Meutya Hafid.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilahan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Carmelita Hartoto, mengatakan, beleid tentang Layanan Pos Komersial ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos, kurir, dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. 

Ia mengungkapkan data nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2023 lalu mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan, yakni 27,4 persen dari tahun sebelumnya atau secara year-on-year (YoY).

Hal ini dinilai mengindikasikan peluang besar di depan mata, sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar mampu mendukung pertumbuhan tersebut. 

“Regulasi yang baru disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kelayanan pos komersial ini merupakan jawaban atas tumbuh menyesatakan standar pelayanan yang lebih terintegritas dan harmonis. Peraturan ini dilancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013,” tutur dia.

Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menkomdigi dan jajaran yang telah bekerja keras menyusun regulasi ini sebagai partner regulator. Untuk itu KADIN dipastikan akan selalu siap berkolaborasi dengan Kemkomidigi demi kemajuan bangsa.

“Marilah kita bersama-sama membuka lembaran baru dalam perjalanan ekonomi digital Indonesia semoga kolaborasi yang terjadi hari ini tidak hanya menjadi mementung reformasi di sektor logistik tetapi juga menginspirasi langkah-langkah inovatif lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” tandas Carmelita Hartoto.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/919730/perkuat-ekosistem-logistik-nasional-kemkomdigi-rilis-regulasi-layanan-pos-komersial