Tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.
Pemerintah serius dalam mengendalikan wabah Covid-19 yang belakangan ini justru melonjak kasusnya serta menimbulkan korban jiwa lebih banyak. Mencermati kondisi demikian, maka pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satu aspek yang mendukung upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 adalah melarang warga negara asing masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berlaku efektif Jumat 23 Juli 2021, pemerintah akhirnya melarang orang asing termasuk tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Larangan berlaku seiring pemberlakuan pembatasan yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah tanah air.
Aturan baru tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 hasil revisi Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Revisi oleh Menkumham ini setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam Permenkumham 27/2021, TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN), saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia. "Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk," ujar Menkumham Yassona H Laoly di Jakarta, Rabu malam (21/7/2021).
Dengan demikian, menurut Menteri Yassona, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.
Namun demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian kepada warga atau pekerja asing berdasarkan lima kategori dan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Pertama, orang asing yang memegang visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas (KITAS). Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, pekerja asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misalnya para dokter dalam rangka untuk penanganan Covid-19 dan petugas-petugas laboratorium yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Kebijakan tersebut juga termasuk bagi awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19, seperti bukti tes usap reserve transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dan melakukan karantina selama 8 hari.
Nasib PSN?
Bagaimana nasib dari kelanjutan PSN yang selama ini menggunakan jasa TKA? Sejumlah proyek infrastruktur nasional yang dibiayai oleh sindikasi perbankan global atau negara sahabat kerap memasukkan klausul sumber daya manusia (SDM) untuk membantu proyek tersebut.
Selama ini, tenaga kerja asing bekerja di beberapa PSN yang tercantum dalam Perpres No. 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Saat ini, ada 201 proyek mulai dari jalan tol, pelabuhan, hingga kawasan industri, serta 10 program strategis nasional, seperti program pemerataan ekonomi dan pengembangan kawasan perbatasan.
Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, mengatakan bahwa dengan adanya pelarangan tersebut, ada potensi perlambatan penyelesaian proyek strategis nasional.
"Beberapa proyek strategis nasional (PSN) seperti pembangunan kilang, smelter, pembangkit mungkin akan terhambat progress-nya karena equipment atau teknologi yang digunakan memerlukan ekspatriat khusus dari negara asal teknologi tersebut," katanya seperti dilansir oleh Lokadata.id, Jumat (23/7/2021).
Oleh karena itu, menurut Wahyu, pekerjaan yang dapat dilakukan saat ini sebatas pekerjaan yang dapat disubstitusi oleh kemampuan pekerja lokal. Dampak lainnya adalah ada beberapa pembahasan di tahap penyiapan seperti addendum kontrak yang bisa terhambat karena pertemuan dengan investor terbatas secara virtual.
Untuk mengatasinya, kontraktor akan mengoptimalkan pekerja lokal dan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan dioperasikan dari jarak jauh. Selama ini jumlah tenaga kerja asing sangat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan PSN. Mereka ada yang bekerja hanya beberapa hari, minggu, atau bulan.
Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) Mirza Soraya mengungkapkan, perusahaan tentunya mematuhi dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ia mengaku pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak terlalu terganggu dengan kebijakan baru ini. Mereka juga sedang melakukan percepatan target agar bisa operasional di akhir 2022. Pihak KCIC tentunya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan instansi terkait peraturan Menkumham tersebut.
Adapun, Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengungkapkan, aturan ini tidak mengganggu proyek pembangunan MRT fase 2 trayek Bunderan HI-Kota. Pasalnya, TKA Jepang yang terlibat proyek tersebut masih bekerja di Indonesia.
Seiring dengan berlakunya Permenkumham 27/2021, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan, bandara yang berada di bawah koordinasinya akan menjalankan aturan terbaru soal pembatasan orang asing masuk ke Indonesia selama PPKM.
Awaluddin menjelaskan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara AP II yang berstatus internasional. Seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk pembatasan TKA ini.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari